Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
Penyusunan program, akuntabilitas kinerja dan evaluasi serta pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
Penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia serta sertifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta manajemen energi;
Pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
Pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.