Kewajiban ASN Untuk Mengembangkan Kompetensi Dan Kinerja Salah Satunya Melalui Pelatihan

Kewajiban ASN Untuk Mengembangkan Kompetensi Dan Kinerja Salah Satunya Melalui Pelatihan

Kewajiban ASN Untuk Mengembangkan Kompetensi Dan Kinerja Salah Satunya Melalui Pelatihan

 

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, pengertian dari IP-ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik pada tanggal, 17 sampai dengan 20 Mei 2022 secara Offline, bertempat di kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No.39, Ciracas, Jakarta Timur

 

Adapun tujuan pelatihan ini untuk untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu memahami pelaksanaan norma K3 Listrik di tempat kerja, meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pembinaan dan pengawasan K3 Listrik di tempat kerja, dan meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.

 

Kegiatan Pelatihan diikuti sebanyak 24 (dua puluh empat) peserta dari lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM), pada kesempatan ini hadir sebagai pengajar Budi Harta Mulyana, S.T. dari Direktorat Bina Kelembagaan K3, Agus Yulianto, S.T., M.K.K.K., Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE

 

Para peserta mendapatkan materi yang terdiri dari Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3, Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Listrik, Persyaratan K3 Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pembangkit Listrik, Persyaratan K3 Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Transmisi dan Distribusi Listrik, Persyaratan K3 Instalasi, Perlengkapan dan Peralatan Listrik di Pemanfaatan Listrik, Pelaksanaan K3 listrik dalam penerapan sistem manajemen kelistrikan dan Kesehatan, Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Listrik, Kesehatan Kerja Listrik (P3K Listrik)

 

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memahami ruang lingkup K3 Listrik, Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Listrik, Kesehatan Kerja Listrik (P3K Listrik), dan para peserta dapat menyelesaikan tugas-tugas dan soal-soal pada kegiatan pelatihan

 

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat kami PPSDM KEBTKE saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)