PPSDM KEBTKE Gelar Kembali Pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM)

PPSDM KEBTKE Gelar Kembali Pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM)

PPSDM KEBTKE Gelar Kembali Pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM)

 

Peran pengawas operasional madya sebagai pengawas tingkat manajemen menengah (middle management) adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 dan lingkungan pertambangan sehingga perlu diberikan pembekalan agar kompeten dalam melakukan pengawasan tingkat manajemen menengah.

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) Panas Bumi, pelatihan pada tanggal 22 s.d 24 April 2024, Uji kompetensi pada tanggal 25 s.d 26 April 2024 secara online melalui aplikasi Zoom.

 

Sebelum melakukan Uji Kompetensi telah mendapatkan materi yang terdiri dari Pengawasan dan Evaluasi Penerapan Perundang-undangan K3 Panas Bumi, Pengawasan dan Evaluasi Penerapan Perundang-undangan Lindung Lingkungan (LL) Panas Bumi, Teknik Komunikasi Timbal Balik, Program Penanggulangan Keadaan Darurat, dan diakhiri dengan Postest.

 

Materi Pengawasan dan Evaluasi Penerapan Perundang-undangan K3 Panas Bumi disampaikan oleh Rohenda, S.T., M.T. menyampaikan terkait standardisasi kompetensi kerja untuk menjamim terlaksananya penerapan kaidah Teknik panas bumi yang baik, untuk mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja di Bidang Panas Bumi, dan mewujudkan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja dalam kegiatan usaha panas bumi.

 

Standar kompetensi operasional madya panas bumi tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Energi Baru TErbarukan dan Konservasi ENergi Nomor: 45 K/30/DJE/2015 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Pengawas Operasional Panas Bumi

 

Multi fungsi pengawas operasional bertanggung jawab (Responsibility) pengawas: keadaan/kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan terhadap atasan dan kewajiban tersebut belum terinci, Tanggung Gugat (Accountability) pengawas: Keadaan/kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengawas dan kewajiban tersebut telah dirinci/didetailkan yang tadinya tidak dapat dihitung (intangible) menjadi dapat dihitung (tangible) sehingga kinerja pengawas tersebut dapat dihitung atau dinilai/diaudit pada waktu tertentu.

 

Kegiatan pengusahaan panas bumi akan memberikan hasil yang optimal apabila paradigma keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dan pengelolaan lingkungan menjadi prioritas utama yang harus ditaati oleh setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan disektor panas bumi. Paradigma keselamatan panas bumi tersebut dilandasi oleh pada prinsip 3A yaitu aman, andal, dan akrab lingkungan.

 

Sedangkan untuk tahapan uji kompetensi yang meliputi uji tulis, uji praktek dan/atau observasi, dan uji lisan, melalui uji kompetensi ini bagi peserta yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompeten sesuai standar kompetensi yang berlaku.(Sa)