47 Perwira Pertamina ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Di PPSDM KEBTKE

47 Perwira Pertamina ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Di PPSDM KEBTKE

47 Perwira Pertamina ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Di PPSDM KEBTKE

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan PT Pertamina Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi secara daring pada tanggal 3 s.d. 8 Juni 2024.

 

Kegiatan pelatihan diawali dengan penjelasan skema sertifikasi agar peserta dapat memahami SKTTK oleh Agus Yuliyanto, ST. M.K.K.K, pelatihan diisi oleh Widyaiswara PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM yaitu Adi Ekaputra, S.T., M.T., Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T., RR. Endang Widayati, S.T., M.T. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE, Pelatihan dilanjutkan dengan uji sertifikasi yang diselenggarakan pada tanggal 3 s.d 8 Juni 2024, yang diikuti oleh 47 (empat puluh tujuh) orang peserta dari Pertamina HSE.

Para peserta mendapatkan materi mengenai Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Kelistrikan, Melakukan Analisis Sistem Kelistrikan, serta Praktik dan Presentasi.

 

Materi Regulasi Energi Nasional disampaikan oleh Adi Ekaputra bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomot 79 Tahun 2014 tentang kebijakan Energi Nasional pada pasal 9b menyataan tercapainya elastisitas energy =1 pada tahun 2025, pada pasal 9c menjelaskan penurunan intensitas energy final sebesar 1% per tahun sampai tahun 2025.

Penerapan teknologi efisiensi pada peralatan hemat energy digunakan dalam manajemen energy, dan digunakan dalam sector Rumah Tangga dalam melakukan Konservasi Energi.

 

Prioritas pengembangan energy nasional berdasarkan kebijakan energy nasional Memaksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan, Meminimalkan penggunaan minyak bumi, Mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru, Menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional, Memanfaatkan nuklir sebagai pilihan terakhir.

Lanjut Adi, pembiayaan konservasi energy disediakan oleh penyedia dan pengguna sumber energy dan/atau energy, penyediaan pembiayaan konservasi energy berasal dari penyedia energy dan pengguna energy dan/atau energy sesuai dengan ketentuan perundangan;atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundangan. Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong lembaga di sector keuangan dalam mendukung pembiayaan konservasi energy. (Sa)