Inspektur Panas Bumi Dilingkungan KESDM Ikuti Pelatihan Teknis Inspeksi Administrasi Pengusahaan Pabum dan Pengawasan Pelaksanaan Pengusahaan Pabum Jenjang Muda
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Inspeksi Administrasi Pengusahaan Pabum dan Pengawasan Pelaksanaan Pengusahaan Pabum Jenjang Muda yang dilaksanakan pada 23 s.d. 26 Januari 2024 secara online melalui aplikasi Zoom, diikuti sebanyak 22 (dua puluh dua) orang peserta dari lingkungan Kementerian ESDM
Sebagaimana kita ketahui bahwa kedudukan dan tanggungjawab Inspektur Panas Bumi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kata Rifka Sub Koordinator Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM
Kegiatan pelatihan ini sebagai pemenuhan para Inspektur Panas Bumi dilingkungan KESDM untuk mengembangkan kompetensinya khususnya inspeksi administrasi pengusahaan paas bumi dan pengawasan pelaksanaan pengusahaan panas bumi
Lanjut Rifka, adapun materi yang disampaikan terdiri dari Analisis Inspeksi Administrasi Penawaran Wilayah Kerja dan PSPE, Analisis Inspeksi Administrasi Infrastruktur dan Sumur Panas Bumi, Analisis Inspeksi Administrasi Pengusahaan Panas Bumi, Analisis Inspeksi Administrasi K3LL dan Keteknikan Panas Bumi, Analisis Inspeksi Administrasi Program Percepatan Panas Bumi, Simulasi Analisis Inspeksi Administrasi Pengusahaan Panas Bumi dan Pengawasan Pelaksanaan Pengusahaan Panas Bumi, hadir sebagai pengajar Hariyanto dari Star Energy Geothermal, Andi Susmanto, S.T., M.Si., Roni Chandra Harahap, S.T., M.Ak, Sahat Simangunsong, S.T., M.T., Mustika Delimantoro, S.T., dan Budi Herdiyanto, S.E. dari Direktorat Panas Bumi.
Andi Susmanto menyampaikan materi terkait pengusaan panas bumi, PSDP dan PSPE, penyiapan dan penetapan wolayah kerja hasil SP, SPE, PSP, dan PSPE, serta penawaran wilayah kerja hasil SP, SPE, PSP, dan PSPE.
Penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluuan (WPSP) atau Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) dilakukan dengan ketentuan: apabila suatu wilayah diperkirakan terdapat sumber daya Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan setelah berkoordinasi dengan Badan Geologi.
Selain berdasarkan penawaran Wilayah Penugasan, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dapat mengajukan permohonan PSP untuk wilayah yang merupakan Wilayah Terbuka Panas Bumi dan belum ditetapkan sebagai WPSP. PSP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
Pengakhiran penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi menurut Pasal 51 Permen ESDM 36/2017, Jangka waktu PSPE berakhir, Pelaksana PSPE menyatakan tidak dapat melanjutkan dan mengembalikan PSPE kepada Menteri, PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri, dan/atau PSPE dicabut
Kegiatan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi dilaksanakan dalam rangka menyediakan Data dan Informasi untuk penyiapan Wilayah Kerja Panas Bumi. Wilayah Kerja Panas Bumi merupakan wilayah Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. (SA)