Kupas Tuntas Pengenalan Hubungan Komersial KEBT Bersama Nara Sumber Yang Kompeten

Kupas Tuntas Pengenalan Hubungan Komersial KEBT Bersama Nara Sumber Yang Kompeten

Kupas Tuntas Pengenalan Hubungan Komersial KEBT Bersama Nara Sumber Yang Kompeten

 

Salah satu bentuk peningkatan kompetensi pegawai dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan. Menurut Smith (2002:2) training is a planned process to modify attitude, knowledge, skill behavior through learning experience to achieve effective performance in activity or range of activities, Pelatihan adalah proses terencana untuk mengubah sikap/prilaku, pengetahuan dan keterampilan melalui pengalaman belajar untuk mencapai kinerja yang efektif dalam sebuah kegiatan atau sejumlah kegiatan.

 

PPSDM Mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi khususnya untuk ASN Dilingkungan KESDM

 

Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pengenalan Hubungan Komersial KEBT bagi ASN dilingkungan Kementerian ESDM pada Selasa s.d. Kamis, 23 s.d 25 April 2024 secara online melalui aplikasi Zoom.  Pelatihan ini diikuti sebanyak 17 (tujuh belas) orang ASN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Pengenalan regulasi, peraturan dan atau kebijakan di bidang Bioenergi untuk komersialiasi bioenergi (bahan bakar atau pembangkit Listrik, Pengenalan regulasi, peraturan dan atau kebijakan di bidang Aneka EBT untuk komersialiasi aneka EBT (bahan bakar atau pembangkit listrik), genalan regulasi, peraturan dan atau kebijakan di bidang panas bumi untuk komersialiasi panas bumi (penggunaan langsung atau pembangkit listrik), Pengenalan  regulasi, peraturan, dan atau kebijakan mendukung aktivitas komersial usaha penyediaan dan penjualan tenaga Listrik, hadir sebagai pemateri dari Direktorat Jenderal EBTKE, dan Direktoral Jenderal Ketenagalistrikan

 

Materi Pengenalan regulasi, peraturan dan atau kebijakan di bidang Bioenergi untuk komersialiasi bioenergi (bahan bakar atau pembangkit Listrik yang disampaikan oleh Amri Hidayat, Bahwa Bioenergi merupakan energi terbarukan yang berasal dari sumber daya hayati atau organik. Sumber daya bioenergi bergantung pada pengusahaan oleh manusia, sesuai karakteristik lahan setempat, dan dapat terus dikembangkan. Sumber Daya Bioenergi Tanaman Energi (Tanaman penghasil biomassa/kayu) Akasia, pongam, eucalyptus, kaliandara, turi, lamtorogung, dll Oil Crop (Tanaman penghasil minyak nabati) Kelapa sawit, bunga matahari, tebu, kedelai, jarak, jagung, olive, rapeseed, dll. Limbah- Limbah hutan, pertanian, perkebunan, peternakan- Limbah agro-industri- Sampah kota, limbah rumah tangga, limbah industri.

 

Kebijakan dan strategi pengembangan bioenergi dapat mensubstitusi energi fosil di hampir semua sektor kehidupan masyarakat, yaitu di sektor kelistrikan, transportasi, industri, komersial, dan rumah tangga. Potensibioenergi Indonesia berasal dari sumber biomassa yang diperoleh dari limbah eksisting di kebun, hutan, lahan pertanian, dan industri komoditi kelapa sawit, tebu, kelapa, karet, padi, jagung, kayu, singkong, kotoran hewan serta sampah kota yang apabila dikonversi menjadi listrik setara 56,97 GW.

 

Tipologi dan Kriteria Data Potensi Bioenergi Potensi market adalah potensi yang telah mempertimbangkan kemampuan daya beli, penerimaan pasar, dan kebijakan/dukungan pemerintah. Potensi ekonomis adalah potensi yang telah mempertimbangkan supply dan demand, serta harga di sisi produksi maupun konsumsi. Potensi teknis adalah potensi konversi energi biomassa dengan mempertimbangkan faktor topografi, penggunaan lahan dan teknologi pemrosesan pabrik. Potensi teoritis adalah potensi dari tanaman/lahan eksisiting yang terdiri atas produk utama, limbah di kebun/lahan, limbah industri, serta potensi pengembangan berbasis lahan.

 

Untuk materi selanjutnya disampaikan terkait Pengenalan regulasi, peraturan dan atau kebijakan di bidang Aneka EBT untuk komersialiasi aneka EBT (bahan bakar atau

pembangkit listrik), genalan regulasi, peraturan dan atau kebijakan di bidang panas bumi untuk komersialiasi panas bumi (penggunaan langsung atau pembangkit listrik), Pengenalan  regulasi, peraturan, dan atau kebijakan mendukung aktivitas komersial usaha penyediaan dan penjualan tenaga Listrik.(Sa)