Pegawai Schneider Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Termal dan Mekanikal di PPSDM KEBTKE Secara Offline
Sebanyak 6 pegawai Schneider mengikuti Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Termal dan Mekanikal di PPSDM KEBTKE secara daring pada 15 s.d. 17 November 2023. Pelatihan diisi oleh widyaiswara Kementerian ESDM yaitu Dr. Erick Hutrindo, S.T., M.T., dan Ir. Arief Indarto, M.M. Pelatihan dilanjutkan dengan uji sertifikasi audit energi.
Para peserta mendapatkan materi mengenai Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal, Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal, Praktik dan Presentasi, Melaporkan Hasil Audit Energi, serta pre test dan post test.
Dalam pelaksanaan audit energi, masyarkat dan industri mengalami tantangan yaitu 95% konssumsi energi berasal dari energi fosil, cadangan energi fosil terus terkuras, energi fosil menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, dan efisiensi energi tidak terlepas dari gaya hidup.
Pelaksanaan konservasi energy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 dan PP Nomor 70 Tahun 2009. Dalam undang-undang dan peraturan tersebut disebutkan bahwa konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana & terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi.
Pelaksanaan konservasi energy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, juga PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Revisi PP 70 Tahun 2009). Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi.
Konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi yaitu penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, serta konservasi sumber daya energi. Pengembangan advanced energy technology sangat dibutuhkan guna mengatasi tantangan global energi bersih, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Konservasi energi saat ini sangat dibutuhkan karena masih terjadinya penggunaan anergi yang belum efisien, masih didominasinya penggunaan energi fosil dan porsi energi baru terbarukan yang rendah. Indonesai telah berkomitmen dalam isu perubahan iklim yaitu Indonesai berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dari BaU pada 20230 dan 41 persen dengan bantuan internasional. Indonesai juga telah meratifikasi Paris Agreement pada Oktober 2016 (Undang-Undang no. 16 tahun 2016), dan menyampaikan ke UNFCCC pada 6 November 2016.