Pelatihan Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik Bagi ASN Dilingkungan KESDM
Pengembangan kompetensi ASN sangat penting dalam mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, PPSDM KEBTKE untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi ASN agar mampu menjadi ASN yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing internasional.
Untuk itu, PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik ASN KESDM pada Selasa s.d. Kamis, 11-13 April 2023 secara online melalui aplikasi Zoom. Pelatihan ini diikuti sebanyak 18 (delapan belas) orang ASN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM di Bidang Ketenagalistrikan KEBTKE dan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menyusun dan mengevaluasi perjanjian jual beli listrik.
Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Dasar Hukum Perjanjian Jual Beli
Listrik (PJBL), PJBL antara Konsumen dengan Pemegang Wilayah Usaha, PJBL antara IPP dengan Pemegang Wilayah Usaha, PJBL antara Pemilik Kelebihan Tenaga Listrik (excess power dengan Pemegang Wilayah Usaha, PJBL Antar Negara, hadir sebagai pengajar Kesia Kartini Riama Sihotang, Navy Sasmita, Kesia Kartini Riama Sihotang, M. Najib Ridho, dari PT PLN (Persero).
Navy Sasmita adalah salah satu dari pengajar menyampaikan materi Knowledge Sharing Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLN dan Konsumen Tegangan Tinggi, tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 pasal 1 Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha terkait Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
Kewajiban konsumen Menyerahkan dokumen sebagai bentuk due diligence, Membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan, Mematuhi seluruh ketentuan Grid Code, Menyediakan instalasi yang akan tersambung pada instalasi PLN dengan ketentuan bahwa instalasi tenaga listrik tersebut adalah layak untuk disambung ke sistem milik PLN yang dibuktikan dengan diserahkannya Sertifikat Laik Operasi Tegangan Tinggi dari Lembaga lnspeksi Teknik terakreditasi yang harus diserahkan secara tertulis kepada PLN sebelum Tanggal Penyambungan, membayar tagihan listrik secara tepat waktu sebelum tanggal 20 (n+1) dengan memenuhi ketentuan Rekening Minimum, menjaga Instalasi PLN yang terdapat di persil Konsumen agar instalasi atau peralatan dimaksud selalu dalam keadaan baik. Konsumen dilarang menjual atau menyalurkan tenaga listrik keluar persil/bangunan/ fasilitas yang disepakati, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PLN
Bagaimana jika penyebab di sisi PLN? Konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar nilai Rekening Minimum dalam bentuk pemotongan tagihan listrik. Bagaimana jika penyebab di sisi Konsumen? PLN akan mengenakan tetap menagihkan Rekening Minimum sesuai Tanggal Penyambungan
Apabila Konsumen ingin mengakhiri PJBTL dengan alasan apapun atau PLN mengakhiri PJBTL ini karena konsumen menyalurkan tenaga listrik yang diterima keluar persil, tidak melunasi pembayaran semua tagihan listrik bulanan yang terhutang atau karena kelalaian konsumen, maka konsumen sepakat membayar kerugian yang dialami PLN dengan formula sebagai berikut: Nilai Total Minimal Pemakaian dikurangi dengan Rupiah yang sudah dibayar oleh Konsumen.(SA)