Pelatihan Teknis Dan Sertifikasi Audit Energi pada Bangunan Gedung Bersama PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis Dan Sertifikasi Audit Energi pada Bangunan Gedung Bersama PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis Dan Sertifikasi Audit Energi pada Bangunan Gedung Bersama PPSDM KEBTKE

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Pada Bangunan Gedung pada 6 s.d. 8 Agustus 2024, Pelatihan diisi oleh widyaiswara PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM yaitu Oktasio Fahlevi, S.T., M.T., Aspita Dyah Fajarsari, S.T., M.Eng., Ginanjar Indramaulana, S.T., M.B.A., Todo Hotma Tua Simarmata, S.T.,M.Sc., Pelatihan dilanjutkan dengan Sertifikasi pada tanggal 9 s.d 10 Agustus 2024.

Elin Lindiasari Koordinator Sarana Prasarana Pengembangan SDM menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini sebagai bekal untuk melakukan sertifikasi, para peserta mendapatkan materi mengenai Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data pada Bangunan Gedung, Merencanakan Pengukuran Parameter Energi pada Bangunan Gedung, Melakukan Survei Lapangan pada Bangunan Gedung, Melakukan Analisis Data Survei Lapangan pada Bangunan Gedun, serta Praktik dan Presentasi, Melaporkan Hasil Audit Energi, ungkap Elin

 

Lanjut Elin, kami berharap semua peserta dapat mengikuti dengan baik walaupun secara online dapat memanfaatkan waktunya sebaik-baiknya sehingga dapat melanjutkan untuk mengikuti sertifikasi dan semua mendapat hasil yang kompeten

Aspita Dyah Fajarsari menyampaikan materi Regulasi Energi Nasional bahwa target penurunan emisi dan konservasi energi Target Tahun 2025 tertuang pada Kebijakan Energi Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Penurunan Intensitas Energi Final 1% per tahun, Penurunan Konsumsi Energi Final 17% dari BAU.

Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.

 

Pelaksanaan Konservasi Energi: Manajemen Energi mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 Manajemen Energi wajib dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan Pengguna Energi apabila konsumsi energi dalam satu tahun melebihi ambang batas tertentu. Manajemen Energi penunjukan manajer energi, penyusunan program efisiensi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi, Pelaporan kepada KESDM.

 

Pada materi Merencanakan Audit Energi Aspita juga menyampaikan bahwa Proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi.

 

Maksud Audit Energi Mendapatkan sejumlah data dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui : Potret pemanfaatan energy, Efisiensi/rugi-rugienergi, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan perbaikan yang diperlukan sebagaimana tuntutan regulasi konservasi energi

Proses Audit Energi berdasarkan (ISO 50002) Audit energi terdiri dari tinjauan rinci kinerja energi dari sebuah organisasi dan prosesnya, Biasanaya didasarkan pada pengukuran dan pengamatan penggunaan dan konsumsi energy, Output audit energi mencakup informasi tentang konsumsi kinerja saat ini dan dapat disertai dengan serangkaian rekomendasi untuk perbaikan kinerja energy, Audit energi direncanakan dan dilakukan sebagai bagian dari identifikasi dan prioritas oeluang untuk meningkatkan kinerja energy, Audit energi dapat mendukung review energi dalam ISO 50001 atau digunakan secara terpisah, Terdapat perbedaan dalam pendekatan dan dalam hal cakupan, batasan dan tujuan Audit (level Audit), Proses Audit merupaka urutan kronologis sederhana, dimungkinkan iterasi berulang pada langkah-langkah tertentu.