Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pelaksanaan Asessmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang IPTL Bersama PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pelaksanaan Asessmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang IPTL Bersama PPSDM KEBTKE

Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pelaksanaan Asessmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang IPTL Bersama PPSDM KEBTKE

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pelaksanaan Asessmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang IPTL, pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2024, Uji Kompetensi pada tanggal 8 s.d 10 Juli 2024 secara online, melalui aplikasi Zoom

Elin Lindiasari Koordinator Sarana Prasarana Pengembangan SDM menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan pelatihan pembekalan untuk melakukan uji kompetensi, yang bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan tugas sebagai asesor Kompetensi Muda Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Materi yang disampaikan terdiri dari Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dan Okupasi Jabatan Bidang IPTL, Persiapan Uji Kompetensi Bidang IPTL, Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang IPTL, Penilaian Sertifikasi Kompetensi Bidang IPTL, Umpan Balik Hasil Uji dan Penyusunan Laporan Hasil Uji Bidang IPTL, Penjelasan Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang IPTL, Simulasi Asesmen untuk Tenaga Teknik dan Calon Asesor Muda Bidang IPTL

 

Hadir sebagai pengajar Aperta Ledy Alam, S.T., M.T., Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T., Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H., Pranawaningtyas TD, S.T., M.T., Budiman Ricardo Saragih, S.T., M.T. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE, ungkap Elin

Aperta Ledy Alam, S.T., M.T. menyampaikan materi Persiapan Uji kompetensi Ketenagalistrikan yang mana dijelaskan bahwa untuk Persiapan Uji Kompetensi sebagai berikut: Rencana Uji Kompetensi Peserta Uji Kompetensi, Penugasan Tim Uji Kompetensi, Job Safety Analysis (JSA), Pemeriksaan Kesesuaian TUK, Pembuatan Soal Uji Kompetensi, Skenario Uji Kompetensi, Dokumen Uji Kompetensi

 

Rencana Uji Kompetensi terdiri dari: Rencana Uji kompetensi disusun oleh Penanggung Jawab Teknik (PJT) LSK Akreditasi atau penunjukan, LSK harus melaporkan rencana uji kompetensi yang telah disusun PJT kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan secara online ke situs SKTTK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan uji kompetensi, Dalam melaporkan rencana uji, LSK melengkapi persyaratan: Jadwal uji kompetensi, Data peserta uji kompetensi, Okupasi Jabatan,  Tim uji kompetensi, Tempat uji kompetensi.

Dalam pelaksanaan uji kompetensi, Kelompok/Tim Calon Asesor Kompetensi (TCAK) harus diskenariokan melakukan uji kompetensi secara siklus untuk menghindari saling menguji diantara Kelompok Tim Calon Asesor Kompetensi. Tim Uji Kompetensi melakukan penilaian terhadap TCAK saat menjadi Asesor kompetensi yang melakukan uji kompetensi APTT dan APAK.

 

Pelatihan dan Sertifikasi diikuti sebanyak 14 (empat belas) orang, yang terdiri dari 10 orang pelatihan, 4 orang penyegaran PT. Sertifikasi Batanghari Ketenagalistrikan (7 orang), PT. Prima Lintas Nusantara Indonesia (2 orang), PT. Lisan Nusantara Satu (4 orang). Setelah menyelesaikan pelatihan peserta melanjutkan melakukan uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat kompeten sesuai peraturan yang berlaku, tutur Elin.(Sa)