Pelatihan Teknis Manajemen Energi ISO 50001:2018 Digelar Kembali untuk Umum

Pelatihan Teknis Manajemen Energi ISO 50001:2018 Digelar Kembali untuk Umum

Pelatihan Teknis Manajemen Energi ISO 50001:2018 Digelar Kembali untuk Umum

 

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Introduction Energy Management System ISO 50001:2018 pada tanggal 25 Agustus 2023 secara online/daring.

 

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menjelaskan tentang Manajemen Energi ISO 50001:2018, diikuti sebanyak 14 (empat belas) orang yang terdiri pegawai industri juga mahasiswa.  ISO 50001:2018 menetapkan persyaratan untuk penetapan, penerapan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen energi, dengan tujuan untuk memungkinkan suatu organisasi melakukan pendekatan sistematis dalam mencapai perbaikan berkelanjutan dari kinerja energi, termasuk efisiensi energi, penggunaan energi dan konsumsi.

 

Pada kesempatan ini hadir sebagai pengajar Endang Widayati Praktisi EnMS ISO 50001. Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Introduction, Content Organization, Planning Operation Performance Evaluation, Leadership, Support and Improvement, dan dilanjutkan dengan mengerjakan postes.

 

Pada materi pertama Endang menyampaikan materi Introduction bertujuan Gr Peserta mampu menjelaskan latar belakang dan pentingnya EnMS, Manajemen energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung (PP 33 tahun 2023 ttg Konservasi Energi).

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi pada pasal 25 menyebutkan bahwa (a) konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat, (b) konservasi energi energi nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakupi seluruh tahap pengelolaan energi, (c) pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi eergi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, (d) pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, (e) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Daerah.

 

Sistem manajemen adalah serangkaian elemen yang saling terkait atau berinteraksi dalam organisasi untuk menetapkan kebijakan, tujuan dan proses untuk mencapai tujuan dimaksud (SNI ISO 50001:2018). Sistem manajemen energi EnMS adalah sistem manajemen untuk menetapkan kebijakan energi, tujuan, target energi, rencana aksi, dan proses untuk mencapai tujuan dan target energi (SNI ISO 50001:2018).(SA)