Pelatihan Teknis Pengenalan TKDN di Bidang Ketenagalistrikan Bagi ASN KESDM

Pelatihan Teknis Pengenalan TKDN di Bidang Ketenagalistrikan Bagi ASN KESDM

Pelatihan Teknis Pengenalan TKDN di Bidang Ketenagalistrikan Bagi ASN KESDM

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan TKDN di Bidang Ketenagalistrikan pada tanggal 20 s.d. 22 Mei 2024 bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No.39, Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan Pelatihan Teknis Pengenalan TKDN di Bidang Ketenagalistrikan ini diselenggarakan oleh PPSDM KEBTKE diikuti sebanyak 10 (sepuluh) orang peserta yang terdiri dari Sekretariat Jenderal KESDM, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen EBTKE, dan PPSDM KEBTKE

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Regulasi TKDN, Pedoman Penggunaan Produk Dalam Neger, Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Ketenagalistrikan, Simulasi Memeriksa dan Menilai Kesesuaian Komponen Barang, Jasa, atau Barang dan Jasa (Verifikasi TKDN). Hadir sebagai narasumber dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, PT Surveyor Indonesia.

 

Kegiatan pelatihan ini dalam rangka pengembangan kompetensi ASN sebagai pemenuhan ASN yang profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara.

Materi Regulasi TKDN disampaikan oleh Taufiq, ST. dari Kementerian Perindustrian/Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri bahwa Belanja Barang dan Belanja Modal pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.223,37 T dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar bagi Produk Dalam Negeri. Belanja PDN Rp 1 menghasilkan Rp 2,2 terhadap perekonomian nasional.

 

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%, setiap BMP ditandasahkan oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, mewakili satu Perusahaan, berlaku selama 3 Tahun dengan nilai maksimal 15%.

 

Pengguna PDN wajib menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN minimal 25% jika terdapat PDN dengan nilai TKDN atau penjumlahan TKDN dengan BMP paling sedikit 40%.

 

Produk dalam negeri diproduksi oleh  perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh/ sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, menggunakan seluruh/ sebagian bahan baku atau komponen dari dalam negeri.