Pelatihan Teknis Uji Laik Operasi PLTD/Genset untuk Umum
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Uji Laik Operasi PLTD/Genset (Sistem Distance Learning), pada tanggal 2 s.d 3 Agustus 2023, secara online melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengujian laik operasi untuk PLTD/Genset sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Peserta mendapatkan materi yang terdiri dari Regulasi Uji Laik Operasi PLTD, Pengetahuan Dasar PLTD, Pemeriksaan Dokumen dan Kesesuaian Desain, Pemeriksaan Visual dan Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem Mekanik PLTD, Pemeriksaan Visual dan Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem Elektrik PLTD, Pengujian Unit, Pemeriksaan Dampak Lingkungan dan Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif, Pelaporan, dilanjutkan dengan mengerjakan Tugas Mandiri. Hadir sebagai sebagai pengajar adalah Hendro Kristanto, S.T. Instruktur dari PPSDM KEBTKE
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengetahui dan mampu menjelaskan mata uji Regulasi Uji Laik Operasi PLTD, Pengetahuan Dasar PLTD, Pemeriksaan Dokumen dan Kesesuaian Desain, Pemeriksaan Visual dan Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem Mekanik PLTD, Pemeriksaan Visual dan Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem Elektrik PLTD, Pengujian Unit, Pemeriksaan Dampak Lingkungan dan Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
Hendro Kristanto menyampaikan materi pertama terkait Regulasi Uji Laik Operasi PLTD. “Regulasi tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 1 bahwa ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik,” kata Hendro.
Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan system penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, trasmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, untuk lebih lengkapnya rekan-rekan dapat membuka langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketengalistrikan, tandas Hendro.
PPSDM KEBTKE memberikan pelayanan publik melalui pelatihan dan sertifikasi untuk aparatur, masyarakat umum, juga pengelola industri di sektor Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan (EBT), Konservasi Energi (KE), serta memberikan jasa konsultansi dan audit energi pada industri/bangunan gedung, kerjasama penyewaan dan penyelenggaraan aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
PPSDM KEBTKE SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
JUJUR, PROFESIONAL, MELAYANI, INOVATIF, DAN BERARTI
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490),
Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),
Sdr. Hari Zana (HP. 0812-8110-2149),
Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)
PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI
Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740
Telp. (021) 8729101
Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Instagram: @ppsdmkebtke
Twitter: @ppsdmkebtke
Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM
Youtube: PPSDM KEBTKE PPSDM KEBTKE
(SA)