Pentingnya Indoor Air Quality Rumah untuk Menjaga Kesehatan Selama Masa WFH

Pentingnya Indoor Air Quality Rumah untuk Menjaga Kesehatan Selama Masa WFH

Pentingnya Indoor Air Quality Rumah untuk Menjaga Kesehatan Selama Masa WFH

 

Pandemi Covid-19 masih belum berakhir di Indonesia. Kebijakan untuk mencegah penyebaran covid-19 adalah dengan WFH (Work From Home), SFH (School From Home) maupun  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sehingga masyarakat menghabiskan hampir 100% waktunya untuk beraktifitas di dalam rumah. Perhatian yang ekstra terhadap Indoor Air Quality memiliki kontribusi yang signifikan terhadap kesehatan kita dan seluruh anggota keluarga.

 

Udara di dalam rumah berpotensi tercemar oleh polusi  udara, zat kimia, droplet, virus, bakteri dan jamur.  Dampak dari adanya pencemar udara dalam ruang rumah terhadap kesehatan dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Gangguan kesehatan secara langsung dapat terjadi setelah terpapar, antara lain yaitu iritasi mata, iritasi hidung dan tenggorokan, serta sakit kepala, mual dan nyeri otot (fatigue), termasuk asma, hipersensitivitas pneumonia, flu dan penyakit–penyakit virus lainnya. Sedangkan gangguan kesehatan secara tidak langsung dampaknya dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah terpajan, antara lain penyakit paru, jantung, dan kanker, yang sulit diobati dan berakibat fatal (USEPA, 2007). Selain penyakit tersebut di atas, bronkhitis kronis, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kanker paru, kematian Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR),kematian bayi usia kurang dari satu minggu, ISPA, tuberculosis sering dijumpai pada lingkungan dengan kualitas udara dalam ruang yang tidak baik.

Kualitas udara di dalam ruang rumah dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, bahan bangunan (misal; asbes), struktur bangunan (misal; ventilasi), bahan pelapis untuk furniture serta interior (pada pelarut organiknya),kepadatan hunian, kualitasudara luar rumah (ambient air quality), radiasi dari Radon (Rd), formaldehid, debu, kelembaban yang berlebihan. Selain itu, kualitas udara juga dipengaruhi oleh kegiatan dalam rumah seperti dalam hal penggunaan energi tidak ramah lingkungan,penggunaan sumber energi yang relatif murah seperti batubara dan biomasa (kayu, kotoran kering dari hewan ternak, residu pertanian), perilaku merokok dalam rumah, penggunaan pestisida, penggunaan bahan kimia pembersih,dan kosmetika. Bahan-bahan kimia tersebut dapat mengeluarkan polutan yang dapat bertahan dalam rumah untuk jangka waktu yang cukup lama.

Persyaratan terkait Indoor Air Quality Rumah Tinggal diatur dalam  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 sebagai berikut:

  1. Kualitas fisik, terdiri dari parameter: partikulat (Particulate Matter/PM2,5 dan PM10), suhu udara, pencahayaan, kelembaban, serta pengaturan dan pertukaran udara (laju ventilasi).
  2. Kualitas kimia, terdiri dari parameter:Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Karbonmonoksida(CO), Karbondioksida(CO2), Timbal (Plumbum=Pb), asap rokok (Environmental Tobacco Smoke/ETS), Asbes, Formaldehid (HCHO), Volatile Organic Compound (VOC)
  3. Kualitas biologi terdiri dari parameter:bakteri dan jamur.

Adapun persyaratan fisik sebagai berikut:

No.

Parameter

Satuan

Persyaratan

1.

Suhu

°C

18-30

2.

Pencahayaan

Lux

Minimal 60

3.

Kelembaban relatif

% RH

40-60

4.

Laju ventilasi

m/detik

0,15 – 0,25

5.

PM2,5

mg/m3

≤ 70 dalam 24 jam

Adapun persyaratan kimia sebagai berikut:

No.

Parameter

Satuan

Persyaratan

1.

Sulfur dioksida (SO2)

ppm

0,1 dalam 24 jam

2.

Nitrogen dioksida (NO2)

ppm

0,04 dalam jam

3.

Karbonmonoksida (CO)

ppm

9 dalam 8 jam

4.

Karbondioksida (CO2)

ppm

1000 dalam 8 jam

5.

Timbal (Pb)

mg/m3

1,5 dalam 15 menit

6.

Formaldehida (HCHO)

ppm

0,1 dalam 30 menit

7.

Volatile organic compound (VOC)

(VOC)

3 dalam 8 jam

8.

Environmental Tobbaco Smoke (ETS)

mg/m3

35 dalam 24 jam

Untuk persyaratan kontaminan biologi yaitu parameter kontaminan biologi dalam rumah yang merupakan parameter yang mengindikasikan kondisi kualitas biologi udara dalam rumah seperti bakteri dan jamur sebagai berikut:

No.

Parameter

Satuan

Persyaratan

1.

Jamur

Coloni Form Unit (CFU)

0

2.

Bakteri patogen

Coloni Form Unit (CFU)

0

3.

Angka kuman

Coloni Form Unit (CFU)

< 700

Bakteri patogen antara lain: Lagionela, Streptococcus aureus, Clostridium dan bakteri patogen lain apabila diperlukan.

Demikian hal – hal yang perlu diperhatikan mengenai Indoor Air Quality di rumah. Secara sederhana kita harus menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan senantiasa menjaga kebersihan (dari debu, sampah dan sejenisnya), menghilangkan polutan di dalam rumah dengan tata udara yang baik, sirkulasi udara dan ventilasi yang cukup, menjaga sanitasi dan kesehatan  lingkungan serta berperilaku hidup sehat.

Dengan menjaga Indoor Air Quality di dalam rumah akan berkontribusi signifikan terhadap kesehatan keluarga dan menjaga imun tubuh apalagi selama masa WFH.  Indoor Air Quality ini juga diperlukan setelah masa WFH berlalu. Semoga. Aamiin. Endang Widayati Widyaiswara PPSDM KEBTKE

Stay safe stay healthy. Bersama kita bisa.

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

JUJUR, PROFESIONAL, MELAYANI, INOVATIF, BERARTI, DAN BERAKHLAK

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Zulfa (HP.0823-7604-1564),

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)

#20TahunBPSDMESDM

#BerkaryaUntukNegeri

#IndonesiaTangguh

#IndonesiaTumbuh

#kesdmesdm

#berakhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#bpsdmesdm

#ppsdmkebtke

#ketenagalistrikan

#energi

#pelatihan

#sertifikasi

#ditjengatrik

#ppsdmmigas

#ppsdmgeominerba

#ppsdmaparatur