PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan Pertamina Selenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Termal dan Mekanikal secara Offline

PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan Pertamina Selenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Termal dan Mekanikal  secara Offline

PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan Pertamina Selenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Termal dan Mekanikal  secara Offline

 

PPSDM KEBTKE bekerjasama dengan Pertamina menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Kelistrikan serta Termal dan Mekanikal pada 20 s.d. 24 November 2023 secara offline bertempat di Hotel Swissbel, Jakarta. Kegiatan diikuti oleh sebanyak 8 orang pegawai berasal dari PT. Pertamina dan PT Angkasa Pura.

Hadir sebagai narasumber Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE yaitu Aspita Dyah Fajarsari, S.T., M.Eng., Dr. Erick Hutrindo, S.T., M.T., dan RR. Endang Widayati, S.T., M.T.  Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini peserta diharapkan mengenal dan memahami regulasi energi nasional, merencanakan audit energi, melaksanakan rapat pembukaan, mengumpulkan data sitem termal dan mekanikal,  merencanakan pengukuran  energi termal dan mekanikal,  melakukan survei lapangan termal dan mekanikal, melakukan analisis data survei lapangan termal dan mekanikal, melaporkan hasil audit energi, melaporkan hasil audit energi, dan melakukan praktik dan presentasi.

Pelaksanaan konservasi energy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 dan PP Nomor 70 Tahun 2009. Dalam undang-undang dan peraturan tersebut disebutkan bahwa konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana & terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi. Pelaksanaan konservasi energy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, juga PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Revisi PP 70 Tahun 2009).  Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi.

Penggunaan energi yang cerdas dan efisien sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya energi dan melindungi lingkungan. Dalam konteks ini, pemerintah menetapkan PP Nomor 33 Tahun 2023 sebagai langkah konkret untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, sumber energi, dan energi itu sendiri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi.

 

Dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, penting bagi pemerintah untuk menjaga ketersediaan energi yang memadai. Untuk itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur penggunaan energi secara hemat, rasional, dan bijaksana guna memenuhi kebutuhan energi masa kini dan masa depan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai PP Nomor 33 Tahun 2023 dan pentingnya konservasi energi.

 

Konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi yaitu penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, serta konservasi sumber daya energi. Pengembangan advanced energy technology sangat dibutuhkan guna mengatasi tantangan global energi bersih, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.  Konservasi energi saat ini sangat dibutuhkan karena masih terjadinya penggunaan anergi yang belum efisien, masih didominasinya penggunaan energi fosil dan porsi energi baru terbarukan yang rendah. Indonesai telah  berkomitmen dalam isu perubahan iklim yaitu Indonesai berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dari BaU pada 20230 dan 41 persen dengan bantuan internasional. Indonesai juga telah meratifikasi Paris Agreement pada Oktober 2016 (Undang-Undang no. 16 tahun 2016), dan menyampaikan ke UNFCCC pada 6 November 2016. (ZP)