PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) Gelar Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Asesmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Transmisi Tenaga Listrik

PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) Gelar Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Asesmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Transmisi Tenaga Listrik

PPSDM KEBTKE Bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) Gelar Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Asesmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Transmisi Tenaga Listrik

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) selenggarakan Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Asesmen Sebagai Asesor Kompetensi Muda Bidang Transmisi Tenaga Listrik (Sistem Distance Learning) dimulai pada tanggal 4 – 8 Desember 2023 Pelatihan, 11 – 13 Desember 2023 uji kompetensi melalui aplikasi Zoom.

 

PPSDM KEBTKE bermitra dengan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pelatihan sebagai pembekalan untuk melakukan uji kompetensi yang diselenggarakan selama lima hari ke depan, dan dilanjutkan Uji Kompetensi selama 3 (tiga) hari, adapun tujuan pelatihan ini untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan tugas sebagai asesor kompetensi muda di bidang transmisi tenaga listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Materi yang disampaikan terdiri dari Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dan Okupasi Jabatan Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Persiapan Uji Kompetensi BidangTransmisi Tenaga Listrik, Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Penilaian Sertifikasi Kompetensi Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Umpan Balik Hasil Uji dan Penyusunan Laporan Hasil Uji Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Membuat dokumen penilaian, dan Simulasi Proses Uji Kompetensi.

 

Hadir sebagai narasumber yaitu Harpekik Hargono dari PLN Pulomas, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE yaitu Pranawaningtyas TD, S.T., M.T., Aperta Ledy Alam, S.T., M.T.

 

Materi regulasi ketenagalistrikan disampaikan oleh Pranawaningtyas Dewi, mengangkat Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrikdalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada 3 aspek penting yang diatur oleh pemerintah melalui UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan melalui Program Ketenagalistrikan (Ps 7), Pengusahaan Ketenagalistrikan (Ps 8), Lingkungan Hidup dan Keteknikan (Ps 42 & 43), Keteknikan, Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, dan Multimedia

Tujuan keselamatan ketenagalistrikan andal dan aman bagi instalasi (Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan); Instalasi Tenaga Listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya (kondisi Instalasi Tenaga Listrik yang bebas dari bahaya tenaga listrik, bahaya mekanis, bahaya termal dan atau bahaya kimia). Ramah lingkungan (Kondisi Instalasi Tenaga Listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup).

 

Aperta menyampaikan materi Pelaksanaan uji kompetensi bidang transmisi tenaga listrik terdiri dari penyiapan paparan (Tahapan pelaksanaan uji kompetensi, Skenario uji kompetensi; dan ob Safety Analyst (JSA), Penyiapan paparan (oal uji kompetensi hanya sebatas pada OkupasiJabatan dan SKTTK yang dimohon oleh Peserta Uji Kompetensi, Uji Praktek akan dihentikan apabila membahayakan Peserta Uji Kompetensi dan membahayakan system instalasi tenaga listrik), Setelah paparan (memastikan setiap Peserta Uji Kompetensi dalam keadaan sehat dan menandatangani JSA, Peserta Uji Kompetensi yang tidak sehat, maka harus ditunda mengikuti uji kompetensinya, dan wajib memprioritas Peserta Uji Kompetensi yang tidak sehat pada uji kompetensi Selanjutnya).

 

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami Regulasi Bidang Ketenagalistrikan, Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dan Okupasi Jabatan Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Persiapan Uji Kompetensi BidangTransmisi Tenaga Listrik, Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Penilaian Sertifikasi Kompetensi Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Umpan Balik Hasil Uji dan Penyusunan Laporan Hasil Uji Bidang Transmisi Tenaga Listrik.(ZP)