PPSDM KEBTKE Bekerjsama dengan PT. Trusur Unggul Teknusa Pelatihan Teknis Standar Kompetensi Bidang Pengendalian GRK Ketenagalistrikan
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan PT. Trusur Unggul Teknusa menyelenggarakan Pelatihan Teknis Standar Kompetensi Bidang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Ketenagalistrikan secara online pada 4 s.d. 6 Desember 2023 melalui aplikasi Zoom, yang diikuti sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta.
Materi yang diangkat adalah Regulasi dan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Pelaksanaan Validasi dan Verifikasi Emisi GRK, Inventarisasi Emisi GRK di Pembangkit Tenaga Listrik, Mitigasi Emisi di Pembangkit Tenaga Listrik, Penyampaian Hasil Studi Kasus Masing-Masing Peserta, Evaluasi, dan diakhiri dengan Post Test, hadir sebagai narasumber dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Dalam kesempatan tersebut Anandini Mayang menyampaikan materi Validasi dan Verifikasi Emisi Gas Rumah Kaca, devinisi validasi pada ISO 17029:2019 Konfirmasi klaim melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan untuk penggunaan atau aplikasi waktu mendatang/hasil yang diproyeksikan telah terpenuhi (dapat diterima atau dipercaya), pada ISO 14064 -3 :2019 Proses mengevaluasi kewajaran asumsi, batasan, dan metode yang mendukung pernyataan tentang hasi kegiatan di masa depan, tertuang pada Permen LHK 21/2022 proses sistematis dan terdokumentasi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan untuk memastikan bahwa rancangan pelaksanaan kegiatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pada Devinisi verifikasi pada ISO 17029:2019 Konfirmasi klaim (peristiwa yg telah terjadi/hasil yang telah diperoleh) melalui penyediaan bukti objektif,
bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi (konfirmasi kebenaran), pada ISO 14064 -3 :2019 Proses mengevaluasi pernyataan data dan informasi historis untuk menetapkan apakah pernyataan GRK benar secara material dan sesuai dengan kriteria, tertuang pada Permen LHK 21/2022 kegiatan untuk memastikan kebenaran dan penjaminan kualitas data aksi dan Sumber Daya yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi ke dalam SRN PPI.
Persyaratan (Umum) Validasi Dan Verifikasi terdiri dari : kegiatan Pra-Perikatan, Pemilihan Tim VEr/Val, Kegiatan dan Teknik V/V, Persyaratan khusus.
Jenis Perikatan (1) Verifikator/validator dan klien harus menyepakati jenis perikatan dan mempertimbangkan kebutuhan pengguna dimaksud, (2) Verifikator/validator harus menilai ’kesesuaian’ usulan jenis perikatan, (3) Verifikator/validator dapat melaksanakan ’perikatan campuran’ (mixed engagement), jika lingkup setiap jenis perikatan didefinisikan dengan jelas dan pernyataan GRK disusun sesuai dgn kriteria.
Sasaran Verifikasi Kesimpulan tentang ‘keakuratan’ pernyataan GRK dan ‘kesesuaian’ pernyataan GRK terhadap ’kriteria’, Sasaran Validasi mencakup penilaian kemungkinan dari penerapan kegiatan terkait GRK akan menghasilkan capaian GRK sebagaimana dinyatakan oleh pihak penanggung jawab, jika termasuk dalam lingkup validasi.
Komunikasi Validasi Dan Verifikasi Ver/Val harus mengomunikasikan sesegera mungkin permintaan klarifikasi ‘salah pernyataan & ketidaksesuaian yang material’ Ver/Val harus mengkomunikasikan perlunya penyesuaian material (jika ada) pada Pernyataan GRK. Jika, dalam penilaian Ver/Val, pihak penanggung jawab tidak menanggapi dengan memadai dalam periode yang wajar, Ver/Val harus memberi tahu Klien (jika Klien berbeda dari pihak penanggung jawab), Jika, dalam penilaian Ver/Val, Klien tidak menanggapi dengan memadai dalam periode waktu yang wajar, Ver/Val harus: menerbitkan opini wajar dengan pengecualian atau tidak wajar verifikasi / validasi, tidak melanjutkan verifikasi/validasi.
Peninjau mandiri harus dipilih yang kompeten dan berbeda dari orang yang melakukan verifikasi/validasi. Tinjauan mandiri harus diselesaikan sebelum opini diterbitkan. Tinjauan mandiri dapat dilakukan selama proses verifikasi/validasi agar masalah signifikan yang teridentifikasi oleh peninjau mandiri dapat diselesaikan sebelum opini diterbitkan.