PPSDM KEBTKE Buka Kembali Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Jenjang Ahli Pertama

PPSDM KEBTKE Buka Kembali Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Jenjang Ahli Pertama

PPSDM KEBTKE Buka Kembali Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Jenjang Ahli Pertama

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) selenggarakan Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Jenjang Ahli Pertama, pada 21 Agustus sampai dengan 1 September 2023 secara offline bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No.39, Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Jenjang Ahli Pertama dibuka secara resmi oleh Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rifka Sofianita mewakili Kepala PPSDM KEBTKE.

 

Rifka menyampaikan bahwa tujuan pelatihan ini untuk memenuhi kompetensi dasar pada jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan ahli pertama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerel (KESDM), diikuti sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang peserta yang terdiri dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta dinas-dinas ESDM Provinsi seluruh Indonesia.

 

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa salah satu tugas pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan yang dimaksud dapat terlaksana apabila adanya tenaga yang kompetensi di bidang Ketenagalistrikan, maka dari itu sangat diperlukan Inspektur Ketenagalistrikan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan memberikan rekomendasi apabila suatu instalasi yang terpasang memang belum memenuhi persyaratan rasa aman, andal dan akrab lingkungan. Terjaminnya ketiga unsur tersebut yaitu, aman, andal dan akrab lingkungan menjadikan persyaratan mutlak untuk melindungi  baik pemilik instalasi, pengguna instalasi, masyarakat, konsumen, serta lingkungan sekitarnya.

 

Penyelenggaraan pelatihan ini untuk menjadikan dasar dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli Inspektur Ketenagalistrikan, tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting bagi masyarakat, baik sebagai prasarana dasar maupun komoditas dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kegiatan usaha. Sebagai prasarana dasar. “Selain bermanfaat juga mengandung potensi bahaya terhadap keselamatan umum, harta benda dan lingkungan, maka instalasi listrik harus memenuhi kesesuaian instalasi listrik terhadap standar instalasi yang berlaku,” ujar Rifka.

 

Menyadari pentingnya kesesuaian instalasi listrik terhadap standar instalasi, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi sebagai bukti kesesuaian terhadap standar instalasi, untuk terpenuhinya ketentuan andal, aman dan akrab lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan, yang diterbitkan oleh lembaga pemeriksa instalasi listrik yang independen, jelas Rifka

 

Pelatihan yang kami selenggarakan ini adalah Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama, yang kedudukanya menunjukkan tugas dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan  yang berarti kemampuan yang harus dimiliki perlu ditingkatkan lagi peserta berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas

 

Agar tujuan tersebut dapat tercapai, Saya berharap Saudara-Saudara dapat mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan  kiranya pengetahuan yang telah Saudara peroleh dapat dimanfaatkan diinstansi Saudara masing-masing, ungkap Rifka

 

Bahwa dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi yang merupakan salah satu prioritas program nasional serta mengarah kepada perubahan seperti pelayanan, perbaikan kinerja, kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kesejahteraan masyarakat Republilk Indonesia maka diperlukanlah aparatur yang handal, bermoral dan professional. Untuk mencapai hal tersebut maka penjaringan pegawai harus lebih selektif dengan memperhatikan kualitas dan kuantitas pegawai, tutur Rifka

 

Lanjut Rifka, salah satu upaya menerapkan reformasi birokrasi tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan profesionalitas jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan melalui pelatihan, dimana perlu diketahui bahwa Inspektur Ketenagalistrikan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan keteknikan dan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik dimana Tugas Inspektur Ketenagalistrikan adalah melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek ketenagalistrikan, mengembangkan metode dan teknik inspeksi, melaporkan dan menyebarluaskan hasil inspeksi. Kami harap, tugas ini dapat diemban sebaik-baiknya oleh para inspektur, sehingga dapat memberikan rekomendasi terbaik di bidang ketenagalistrikan

 

Harapan saya pelatihan ini dapat dapat menunjang tugas inspektur ketenagalistrikan ahli pertama dan dapat memenuhi kompetensi dasar pada jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan ahli pertama, kata Rifka mengakhiri sambutannya.(SA)