PPSDM KEBTKE Gandeng Unila Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Kelistrikan
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Kelistrikan. Pelatihan tersebut diselenggarakan pada 22 Agustus s.d. 2 September 2023 secara offline, bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE , Ciracas- Jakarta Timur. Pelatihan diikuti oleh perwakilan dadri Universitas Lampung (Unila).
Adapun materi yang diangkat adalah Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan. Peserta melaksanakan pre test dan post test. Hadir sebagai pengajar Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE yaitu M. Awaluddin Alafghani, S.T., M.B.A. dan Ginanjar Indra Maulana, S.T., M.B.A.
Dalam pelaksanaan audit energi, masyarakat dan industri mengalami tantangan yaitu 95% konssumsi energi berasal dari energi fosil, cadangan energi fosil terus terkuras, energi fosil menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, dan efisiensi energi tidak terlepas dari gaya hidup. Pelaksanaan konservasi energy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
Dalam undang-undang dan peraturan tersebut disebutkan bahwa konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi.
Awaluddin Alafghani materi pertamanya menyampaikan Regulasi Energi Nasional, Krisis Energi dan Perubahan Iklim Membuat transisi energi semakin urgent untuk dilaksanakan. Akibat fluktuasi harga dan suplai batubara dan gas alam, dunia saat ini mengalami krisis energy, Indonesia pun mengalami krisis Turunnya domestik di suplai batubara awal tahun 2022 berdampak pada terganggunya pasokan listrik PLTU batubara dan pemberlakuan larangan ekspor sementara.
Cadangan Bahan Bakar Terbatas Cadangan bahan bakar dalam negeri yang bersifat operasional hanya cukup untuk 20–23 hari dan tidak ada cadangan penyangga, Emisi karbon dioksida yang dihasilkan pun semakin banyak Emisi karbon dioksida semakin Menurut data IEA sebesar yang besar. 33 Gt CO2 dilepas ke atmosfer di tahun 2021.
Sumber daya EBT dengan potensi lebih dari 3.000 GW menjadi opsi menjaga pasokan energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Komitmen indonesia dan target konservasi energi unfccc - cop21, Desember 2015 Menurunkan emisi GRK 29% (kemampuan sendiri) atau 41% (bantuan internasional)pada 2030 sesuai NDC. LEADERS SUMMIT ON CLIMATE, APRIL2021 Membuka investasi transisi energi melalui pengembangan biofuel, industri baterai lithium, & kendaraan listrik.
PIDATO KENEGARAAN 16 AGUSTUS 2021 Transformasi menuju EBT, serta akselerasi ekonomi berbasis teknologi hijau, menjadi perubahan penting dalam perekonomian kita. COP 26, 2 NOVEMBER2021 Indonesia Akan Dapat Berkontribusi Lebih Cepat Bagi Net-Zero Emission Dunia Upaya penurunan konsumsi energi final menuju target 23% dari BAU di 2025.
Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya melalui pelaksanaan konservasi energi yaitu dilakukan oleh penyedia energi, pengguna sumber energi, dan/atau pengguna energi baik badan usaha ataupun pemerintah, hingga rumah tangga dilakukan melalui manajemen energi, SKEM/Label, pembiayaan, ESCO, awareness, capacity building, riset dan inovasi, serta kerja sama
KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF adalah kemudahan akses informasi, layanan konsultasi, layanan pembiayaan, Insentif fiskal dan nonfiskal, disentif berupa peringatan tertulis, pengumuman media, dan rekomendasi pencabutan insentif
DATA DAN INFORMASI terdiri dari, standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan konservasi energi
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dilakukan oleh kementerian/ lembaga dan pemda sesuai kewenangannya, dilakukan oleh pejabat pengawas pelaksanaan konservasi energi atau pejabat lain yang ditunjuk. (SA)