PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Audit Energi Sistem Kelistrikan Bagi Para Pengajar dari Politeknik Negeri Jakarta

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Audit Energi Sistem Kelistrikan Bagi Para Pengajar dari Politeknik Negeri Jakarta

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Audit Energi Sistem Kelistrikan Bagi Para Pengajar dari Politeknik Negeri Jakarta

 

PPSDM KEBTKE selenggarakan Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan  pada  16 s.d. 19 Oktober 2023 bagi enam pengajar dari Politeknik Negeri Jakarta secara offline.   Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sertifikasi pada 20 – 21 Oktober 2023. Hadir sebagai pengajar Widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu Todo Hotma Tua Simarmata, S.T., M.Sc. dan Ir. Arief Indarto, M.M.

Pelatihan dan Sertifikasi ini sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur penggunaan energi secara hemat, rasional, dan bijaksana guna memenuhi kebutuhan energi masa kini dan masa depan.  PP Nomor 33 Tahun 2023 memberikan definisi yang jelas terkait konservasi energi. Konservasi energi merupakan upaya sistematis, terencana, dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi penggunaannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai konservasi sumber daya energi, yang merupakan pengelolaan sumber daya energi dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas, nilai, dan keanekaragaman sumber daya energi.

 

Penghematan energi atau konservasi energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi. Penghematan energi dapat dicapai dengan penggunaan energi secara efisien dimana manfaat yang sama diperoleh dengan menggunakan energi yang lebih sedikit, ataupun dengan mengurangi konsumsi dan kegiatan yang menggunakan energi.

Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi. Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a) PP Nomor 33 Tahun 2023 dilaksanakan melalui: penunjukan manajer Energi, penyusunan program Efisiensi Energi, pelaksanaan Audit Energi secara berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.  Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

 

Sebelum melakukan Uji Sertifikasi peserta mendapatkan pembekalan berupa Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Energi Sistem Kelistrikan, Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Kelistrikan, Melakukan Analisis Sistem Kelistrikan, serta Praktik dan Presentasi, diakhiri dengan Melaporkan Hasil Audit Energi.(ZP)