PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Termal Dan Mekanikal

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Termal Dan Mekanikal

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Termal Dan Mekanikal

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Termal Dan Mekanikal Pelatihan pada tanggal, 18- 22 September 2023), sertifikasi pada tanggal  secara online melalui aplikasi zoom.

 

Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Termal Dan Mekanikal  diikuti dari berbagai unit kerja terdiri dari PT. LAPI ITB, PT Sumber Segara Primadaya, PT. Bhirawa Steel, PT. Nochrida Sejahtera, hadir sebagai pengajar Ginanjar Indra Maulana, S.T., M.B.A, Todo Hotma Tua Simarmata, S.T.,

M.Sc. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.

Sebelum melakukan Uji Sertifikasi peserta mendapatkan pembekalan berupa Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal, Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal, Melakukan Survei Lapangan pada

Sistem Termal dan Mekanikal, Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal, Praktik dan Presentasi, Melaporkan Hasil Audit Energi.

 

Ginanjar Indramaulana menyampaikan materi merencanakan audit energi menyampaikan bahwa Kegiatan yang dimaksud untuk mengidentifikasi dimana dan berapa energi digunakan serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan dalam rangka konservasi energi pada suatu fasilitas pengguna energi.

 

Audit Energi bertujuan untuk menentukan cara yang terbaik untuk mengurangi penggunaan energi per satuan output (produk) dan mengurangi biaya operasi (biaya produksi). Mengapa menggunakan audit energi? (a) Kurangnya awareness konsumen terhadap efisiensi energi, (b) Kompleksitas peralatan pengguna energi (di industri/komersial), (c) Prosedur pemeriksaan energi lebih efektif dan komprehensif, (d) Identifikasi penghematan energi dapat dilakukan secara cermat, (e) Accountability terhadap pengelolaan energi lebih baik, (f) Kuantifikasi didalam program penurunan beban lebih akurat, (g) Program pengurangan/manajemen beban lebih terarah

 

Proses Audit Energi (ISO 50002) (1) Audit energi terdiri dari tinjauan rinci kinerja energi dari sebuah organisasi dan prosesnya, (2) Biasanya didasarkan pada pengukuran dan pengamatan penggunaan dan konsumsi energi, (3) Output audit energi mencakup informasi tentang konsumsi kinerja saat ini dan dapat disertai dengan serangkaian rekomendasi untuk perbaikan kinerja energi, (4) Audit energi direncanakan dan dilakukan sebagai bagian dari identifikasi dan prioritas peluang untuk meningkatkan kinerja energi, (5) Audit energi dapat mendukung review energi dalam ISO 50001 atau digunakan secara terpisah, (6) Terdapat perbedaan dalam pendekatan dan dalam hal cakupan, batasan dan tujuan Audit (level Audit), (7) Proses Audit merupakan urutan kronologis sederhana, dimungkinkan iterasi berulang pada langkah-langkah tertentu.

 

Adapun tujuan audit atau maksud dari pelaksanaan audit energi Kesepakatan antara organisasi/pengguna dengan auditor energi untuk melaksanakan kegiatan auditor energi dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan audit energi Ruang lingkup audit Cakupan penggunaan atau pemanfaatan energi dan aktifitas terkait yang termasuk dalam audit energi, ditentukan organisasi atau berdasarkan hasil konsultasi dengan auditor energi. Ruang lingkup audit bisa terdiri atas beberapa Batasan audit. Batasan audit Batasan fisik dan/atau organisasi yang ditentukan oleh organisasi.(SA)