PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama Panas Bumi

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama Panas Bumi

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama Panas Bumi

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi (Sistem Distance Learning) pada tanggal 25 s.d 28 Maret 2024 melalui aplikasi zoom. Pelatihan ini diikuti oleh masyarakat umum yang berasal dari industri maupun perseorangan. Kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 19 (Sembilan belas) orang

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Peraturan Perundang-undangan Terkait Panas Bumi dan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Terhadap K3LL Panas, Penyusunan Rencana Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Penerapannya, Penyusunan Rencana Kerja Lindungan Lingkungan (LL) dan Penerapannya, Teknik Komunikasi Timbal Balik, Inspeksi K3LL Panas Bumi, JSA dan Penilaian Risiko Kegiatan panas Bumi, Investigasi Kecelakaan Panas Bumi, Pelaksanaan SMK3 Panas Bumi, hadir sebagai pengajar Aperta Ledy Alam, S.T., M.T., Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.

Aperta Ledy Alam, menyampaikan materi Investigasi Kecelakaan Panas Bumi bahwa I N C I D E N T  pada kegiatan panas bumi Kejadian yang tidak diinginkan, Dapat menurunkan produktivitas tenaga kerja danperalatan, “Near miss”atau“near accident, Tidak ada orang cidera/kerusakan alat, sedangkan A C C I D E N T  yaitu Kejadian yang tidak direncanakan, tidak dikendalikan, tidak diinginkan, mengakibatkan cideranya seseorang kerusakan alat, produksi terhenti,atauketiganya, Kontak langsung dengan suatu bahan yang melebihi batas kekuatan body/struktur

 

Setiap terdapat 1 (satu) kejadian kecelakaan fatal (kematian/cacat permanen) maka di dalam 1 (satu) kejadian fatal tersebut terdapat 10 (sepuluh) kejadian kecelakaan ringan dan 30 (tiga puluh) kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan aset/properti/alat/bahan serta 600 (enam ratus) kejadian nearmiss (hampir celaka) sebelum terjadi 1 (satu) kejadian kecelakaan fatal tersebut

Gejala dan penyebab kecekalaan adanya gejala/tanda-tanda sebelum kecelakaan, Perbedaan penyebab dasar dan penyebab langsung, Perbaikan terhadap penyebab langsung sementara, Perbaikan terhadap penyebab dasar permanen

 

Tidakan tidak aman yang terjadi adanya mengoperasikan alat tanpa ijin, mengoperasikan alat di luar batas kecepatan maksimal, menggunakanalat tidak lengkap, menggunakanalat rusak, Tidak memakai APD, mrokok di tempat terlarang, bekerja dengan posisi tidak benar, Bekerja di bawah pengaruh alkohol Penggunaan alat yang tidak tepat Terlalu memforsir tenaga Tidak mengikuti prosedur kerja Mengabaikan perintah/larangan/peraturan, dll

 

Kondisi yang tidak aman seperti Perkakas atau peralatan rusak Pengaman/pelindung mesin tidak lengkap Peringatan/rambu-rambu tidak lengkap Housekeeping tidak baik Batu menggantung tidak digugurkan Penerangan kurang Kebisingan tinggi Ventilasi tidak memadai Temepratur rendah/tinggi Bagian benda/material yang tajam Berdebu/berasap Penyangga tidak memadai.(Sa)