PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Instalasi Rooftop PV untuk Rumah Tinggal

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Instalasi Rooftop PV untuk Rumah Tinggal

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Instalasi Rooftop PV untuk Rumah Tinggal

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Instalasi Rooftop Photovoltaic (PV) untuk Rumah Tinggal pada tanggal 10 s.d. 11 Agustus 2023 melalui aplikasi Zoom. Kegiatan penyelenggarakan Pelatihan Instalasi Rooftop PV untuk Rumah Tinggal diselenggarakan oleh PPSDM KEBTKE yang diikuti sebanyak 15 (lima belas) orang peserta.

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Pengenalan PLTS Atap, Perencanaan dan Persiapan Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap, Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap, Pemeriksaan dan Pengujian PLTS Atap, dan setiap akhir materi peserta mengerjakan Tugas Mandiri Materi. Hadir sebagai narasumber yaitu Muhammad Nashiruddin Haramaini, S.T., M.B.A, Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T. Widyaiswara dari  PPSDM KEBTKE.

 

Nashiruddin menyampaikan materi pertama terkait regulasi ketenagalistrikan bahwa Tujuan keselamatan ketenagalistrikan Andal dan Aman bagi instalasi merupakan kondisi, instalasi tenaga listrik yang beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang telah direncanakan, dan Instalasi tenaga listrik yang mampu mengantisipasi timbulnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan, ramah lingkungan merupakan kondisi instalasi tenaga listrik yang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.

 

Keselamatan Ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap instalasi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan dan setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik dan peralatan dan pemanfaat listrik sesuai dengan SNI di ketenagalistrikan. Dalam hal tenaga bidang belum terdapat SNI, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan

Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan.

 

Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha, Setiap tenaga teknik dalam ketenagalistrikan wajib usaha memiliki Sertifikat Kompetensi.

 

Waluyo Jati menyampaikan materi Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap bahwa bahaya listrik dibedakan menjadi dua, yaitu bahaya primer dan bahaya sekunder.  “Bahaya primer adalah bahaya-bahaya yang disebabkan oleh listrik secara langsung, seperti bahaya sengatan listrik dan bahaya kebakaran atau ledakan, sedangkan bahaya sekunder adalah bahaya-bahaya yang diakibatkan listrik secara tidak langsung,” kata Waluyo.

Dampak sengatan listrik antara lain adalah gagal kerja jantung (Ventricular Fibrillation), yaitu berhentinya denyut jantung atau denyutan yang sangat lemah sehingga tidak mampu mensirkulasikan darah dengan baik. Gangguan pernafasan akibat kontraksi hebat (suffocation) yang dialami oleh paru-paru, kerusakan sel tubuh akibat energi listrik yang mengalir di dalam tubuh, terbakar akibat efek panas dari listrik.

 

Tingkat bahaya listrik bagi manusia, salah satu faktornya ditentukan oleh tinggi rendah arus listrik yang mengalir ke dalam tubuh kita. Sedangkan kuantitas arus akan ditentukan oleh tegangan dan tahanan tubuh manusia serta tahanan lain yang menjadi bagian dari saluran.

 

Gangguan listrik bisa terjadi pada tiang saluran distribusi ke pelanggan, dari tiga kawat phasa salah satu kawat phasa putus dan terhubung ke tanah. Idealnya ketika terjadi kawat phasa menyentuh tanah, maka pengaman listrik berupa fuse atau relay di gardu distribusi terdekat putus sehingga tidak terjadi tegangan gangguan tanah.

 

Untuk menghindari kemungkinan terburuk adalah apabila kita bekerja pada sistem kelistrikan, khususnya yang bersifat online adalah sebagai berikut gunakan topi isolasi untuk menghindari kepala dari sentuhan listrik, gunakan sepatu yang berisolasi baik agar kalau terjadi hubungan listrik dari anggota tubuh yang lain tidak mengalir ke kaki agar jantung tidak dilalui arus listrik,  gunakan sarung tangan isolasi minimal untuk satu tangan untuk menghindari lintasan aliran ke jantung bila terjadi sentuhan listrik melalui kedua tangan.

 

Bila tidak, satu tangan untuk bekerja sedangkan tangan yang satunya dimasukkan ke dalam saku. Bahaya lain kerja di Ketinggian (saat pengoperasian (pengecekan kondisi), saat pemeliharaan), Bahaya kebakaran (Akibat listrik).

 

PPSDM KEBTKE memberikan pelayanan publik melalui pelatihan dan sertifikasi untuk aparatur, masyarakat umum, juga pengelola industri di sektor Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan (EBT),  Konservasi Energi (KE), serta memberikan jasa konsultansi dan audit energi pada industri/bangunan gedung, kerjasama penyewaan dan penyelenggaraan aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition)

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)