PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi pada Bangunan Gedung

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi pada Bangunan Gedung

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi pada Bangunan Gedung PPSDM KEBTKE

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi Pada Bangunan Gedung secara daring pada 11 s.d. 14 Desember 2023. Pelatihan diisi oleh widyaiswara Kementerian ESDM yaitu Dr. Erick Hutrindo, S.T., M.T., dan Rubi Dharmapala dari PT EMI. Pelatihan dilanjutkan dengan uji sertifikasi audit energi pada tanggal 15 – 16 Desember 2023, yang diikuti oleh 18 (delapan belas) orang peserta.

Para peserta mendapatkan materi mengenai Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data pada Bangunan Gedung, Merencanakan Pengukuran Parameter Energi pada Bangunan Gedung, Melakukan Survei Lapangan pada Bangunan Gedung, Melakukan Analisis Data Survei Lapangan pada Bangunan Gedun, serta Praktik dan Presentasi, Melaporkan Hasil Audit Energi.

 

Erick Hutrindo menyampaikan Materi Regulasi Energi Nasional bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang rawan terhadap dampak perubahan iklim ari tahun 1981-2018, Indonesia mengalami tren kenaikan suhu sekitar 0,03°C per tahunnya. Indonesia mengalami kenaikan permukaan air laut 0,8-1,2 cm/tahun, sementara sekitar 65% penduduk tinggal di wilayah pesisir.

 

Definisi Konservasi Energi Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana & terpadu guna  melestarikan sumber daya energi dalam negeri, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi (tugas). Konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi mencakup penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaataan energi, konservasi sumber daya energi (ruang lingkup). Pengembangan advanced energy technology ditujukan untuk mengatasi tantangan global energi bersih, perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan (IEA’s Energy Technology Perspectives 2010), (Global Perspective).

 

Upaya untuk mendorong Kebijakan Konservasi Energi terdiri dari pertumbuhan ekonomi dan daya saing (menurunkan intensitas energi, meningkatkan daya saing industri,  menurunkan biaya produksi, biaya energi lebih terjangkau), ketahanan energi menurunkan impor energi, memaksimalkan untuk kebutuhan domestik dan mengurangi ekspor, meningkatkan reliabilitas, mengontrol pertumbuhan demand energi, mendorong diversifikasi energi dengan memaksimalkan EBT. Perubahan iklim upaya mitigasi dan adaptasi global, Memenuhi kewajiban internasional berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim UNFCCC.

Rekomendasi IGA telah diimplementasikan dari tahun 2015 s.d. 2021, dengan menghasilkan investasi sebesar Rp.144 miliar. Penghematan energi yang didapat sebesar 84 GWh/tahun dan penghematan biaya sebesar 40 miliar rupiah/tahun. Masih terdapat potensi investasi sebesar Rp.244 Miliar yaitu berasal dari sektor industri, masih terdapat potensi investasi pada 10 Badan Usaha dengan total sebesar Rp.179 miliar dengan potensi penghematan energi sebesar 94 GWh/tahun. Dari sektor bangunan gedung, masih terdapat potensi investasi pada 10 badan usaha dengan total sebesar Rp.65 miliar dengan potensi penghematan energi sebesar 17 GWh/tahun.

 

Target konservasi energi 2025 & NDC 2030 mengurangi pemanfaatan energi fosil dan perencanaan EBT jangka panjang, tertuang pada peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional mencakup penurunan intensitas energi final 1% per tahun serta penurunan konsumsi energi final 17% dari BAU.(ZP)