PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan Untuk Umum

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan Untuk Umum

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan Untuk Umum

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan secara daring pada 4 s.d. 7 Desember 2023. Pelatihan diisi oleh widyaiswara Kementerian ESDM yaitu Aspita Dyah Fajarsari, S.T., M.Eng, Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T., Rafles Simatupang, RR. Endang Widayati, S.T., M.T., Pelatihan dilanjutkan dengan uji sertifikasi audit energy pada tanggal 8 – 9 Desember 2023, yang diikuti oleh 6 (enam) orang peserta.

Para peserta mendapatkan materi mengenai Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Kelistrikan, Melakukan Analisis Sistem Kelistrikan, serta Praktik dan Presentasi.

 

Aspita menyampaikan Materi Regulasi Energi Nasional tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi bahwa pada pasal 19 Setiap orang berhak memperoleh energy, pada pasal 20 Penyediaan energi dilakkukan melalui diversifikasi, konservasi dan intensifikasi sumber enegi dan energy, pada pasal 25 Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha dan masyarakat

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, “guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya” Pelaksanaan Konservasi Energi dilakukan oleh penyedia energi, pengguna sumber energi, dan/atau pengguna energi baik badan usaha ataupun pemerintah, hingga rumah tangga, dilakukan melalui manajemen energi, SKEM/Label, pembiayaan, ESCO, awareness, capacity building, riset dan inovasi, serta kerja sama

 

Kemudahan, Insentif, Dan Disinsentif kemudahan akses informasi, layanan konsultasi, layanan pembiayaan, insentif fiskal dan nonfiskal, disentif berupa peringatan tertulis, pengumuman media, dan rekomendasi pencabutan insentif.

 

Data dan informasi melalui standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan konservasi energy, serta Pemibanaan dan pewasan dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemda sesuai kewenangannya, dilakukan oleh pejabat pengawas pelaksanaan konservasi energy atau pejabat lain yang ditunjuk.

 

Bambang Priandoko menyampaikan materi merencanakan pengukuran parameter energy pada system kelistrikan bahwa metoda pengambilan data melalui Sumber Data yang terdiri dari Data Primer (data yang diperoleh auditor secara langsung di lapangan dari hasil pengukuran, pengamatan, dan/atau wawancara dengan operator atau pihak manajemen, serta Data Sekunder (data yang diperoleh dari operator atau pihak manajemen yang sudah diolah.

Teknik pengambilan data yaitu Cara pengukuran (suhu dan kelembaban) melalui Alat ukur ditempatkan pada ruangan yang sesuai dengan titik sampling yang sudah ditentukan, Periksa suhu dan kelembaban sesuai prosedur, Lakukan pemeriksaan selama jam kerja direkam setiap waktu sampling yang sudah disepakati. Keputusan metoda sampling data tertentu pada sistem tata udara, Furnace dan utilities bergantung pada karakteristik operasi dari masing-masing system

 

Sebelum melakukan pengukuran auditor sudah menentukan daftar titik pengukuran pengguna energi dan disampaikan ke pihak organisasi. Setelah berunding tim audit energi terkadang perlu menyiapkan tambahan titik pengukuran sebagai pembanding atau sebagai tambahan keakurasian dan kepastian, Karena memebutuhkan ketelitian dalam pengukuran memerlukan durasi lebih lama maka pihak auditor memberikan penjelasan kepada pihak organisasi agar tidak menganggu kegiatan organisasi.

 

Untuk mendapatkan hasil pengukuran yang akurat, proses akuisisi pada alat ukur perlu diperhatikan karena pada setiap alat ukur akan memiliki nilai kesalahan. Nilai kesalahan ini harus berada dalam batas toleransinya. Tanggung jawab personal organisasi dalam pelaksnaan pengukuran peru menjadi perhatian karena personal tersebut yang sangat familiar mengetahui karakteristik sistem yang diukur sehingga terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi.

 

Rafles menyampaikan terkait kriteria unjuk kerja terdiri dari Konsumsi energi dijabarkan berdasarkan penggunaan dan sumbernya, Konsumsi energi diurutkan berdasarkan besar nilainya, Kinerja sistem kelistrikan dibandingkan dengan nilai acuan dari proses serupa, Pola kinerja peralatan sistem kelistrikan dianalisis berdasarkan waktu, Kinerja sistem kelistrikan dianalisis berdasarkan variasi beban, Kinerja sistem kelistrikan dibandingkan dengan variabel lainnya yang relevan, Indikator kinerja sistem kelistrikan saat ini dikoreksi dengan kondisi lapangan.