PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Dan Sertifikasi Audit Energi pada Bangunan Gedung

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Dan Sertifikasi Audit Energi pada Bangunan Gedung

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Dan Sertifikasi Audit Energi pada Bangunan Gedung

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Pada Bangunan Gedung pada 18 s.d. 21 Maret 2024, Pelatihan diisi oleh widyaiswara PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM yaitu Pranawaningtyas TD, S.T., M.T., Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T., Todo Hotma Tua Simarmata, S.T., M.Sc. Pelatihan dilanjutkan dengan Sertifikasi pada tanggal 22 s.d 23 Maret 2024, yang diikuti oleh 10 (sepuluh) orang peserta.

Para peserta mendapatkan materi mengenai Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data pada Bangunan Gedung, Merencanakan Pengukuran Parameter Energi pada Bangunan Gedung, Melakukan Survei Lapangan pada Bangunan Gedung, Melakukan Analisis Data Survei Lapangan pada Bangunan Gedun, serta Praktik dan Presentasi, Melaporkan Hasil Audit Energi.

 

Pranawaningtyas Tunggal Dewi menyampaikan materi Regulasi Energi Nasional bahwa definisi konservasi energi tertuang pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana & terpadu guna: Melestarikan sumber daya energi dalam negeri, dan Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi. Konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi yaitu Penyediaan Energi, Pengusahaan Energi, Pemanfaataan Energi, Konservasi Sumber Daya Energi

Mengapa kita harus melakukan konservasi energi? Karena untuk memelihara kelestarian suber daya alam yang berupa sumber energi melalui kebijakan pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi secara efisien, rasional dan bijaksana untuk mewujudkan kemampuan penyediaan energi, penggunaan energi secara efisien dan merata serta kelestarian sumber daya alam.

 

UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh energi tertuang pada pasal 19:1, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menyediakan energi melalui diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi pasal 20:1, Konservasi Energi Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah daerah, Pengusaha dan Masyarakat pasal 25:1.

 

Bambang Priandoko menyampaikan materi mengumpukan data bahwa hal-ha yang perlu  diperhatikan saat pelaksanaan, Pelaksanaan pengumpulan data.primer.dan sekunder dilakukan sesuai dengan jadwal/agenda.yang.telah disepakati pada saat pertemuan pembukaan, Perlu dipastikan kesiapan auditee'untuk menyediakan data.sekunder yang.diperlukan selama survei/tinjauan lapangan berlangsung, Untuk menjamin kerahasiaan data.yang.diperoleh,.pihak auditor. dapat menandatangani perjanjian kerahasiaan,  Auditor.wajib menggunakan alat bantu.keselamatan..Selama aktifitas didampingi oleh pihak operator.organisasi.

Verifikasi data bertujuan untuk memastikan bahwa data yang0diperoleh – baik data  primer maupun sekunder – adalah data yang valid, lengkap, dan dapat  pertanggungjawabkan. Dengan demikian data tersebut layak untuk digunakan pada tahap analisis Pengumpulan data, dan Menghindari terjadinya pengukuran, penamatan dan wawancara ulang.

 

Data  yang dikumpulkan pada sistem kelistrikan adalah arameter tegangan, arus, factor daya. Beberapa hal yang menimbulkan Inefisiensi adalahketidak seimbangan tegangan, jatuh tegangan, harmonic dan factor daya rendah.

 

Identifikasi sistem tata udara apakah menggunakan Ac Central kah,Split kah, atau gabungan keduanya. Nilai COP dari peralatan AC tersebut kemudian dibandingkan dengan standar kenyamanan termal ruangan. Refrigeran, desain bangunan yang digunakan, pola operasi dan pengaturan operas AC serta sumber?sumber panas yang menjadi beban pendinginan.(Sa)