PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Kelistrikan Untuk Umum

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Kelistrikan Untuk Umum

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Audit Energi Sistem Kelistrikan Untuk Umum

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Gelar Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan secara daring pada tanggal 12 s.d. 16 Februari 2024.

 

Rifka Sofianita Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa pelatihan ini dibuka secara umum, pelatihan diisi oleh Widyaiswara PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM yaitu Todo Hotma Tua Simarmata, S.T.,M.Sc., Ir. Arief Indarto, M.M., Pelatihan dilanjutkan dengan uji sertifikasi pada tanggal 19 s.d 20 Februari 2024, yang diikuti oleh 8 (delapan) orang peserta.

Para peserta mendapatkan materi mengenai Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan, Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan, Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Kelistrikan, Melakukan Analisis Sistem Kelistrikan, serta Praktik dan Presentasi, ungkap Rifka

 

Arief Indarto menyampaikan Materi Regulasi Energi Nasional bahwa kondisi energy di Indonesia sangat bergantung pada bahan bakar fosil, Lebih dari 90% Konsumsi Energi Nasional Berasal Dari Bahan Bakar Fosil, Cadangan Bahan Bakar Fosil Semakin Menurun Cadangan Terbukti: 2,48 B Bbl Produksi: 272 MM BOPY Diperkirakan bertahan: 9 Tahun*), Cadangan Terbukti: 49,74 TSCF Produksi: 2,6 TSCF / Y Diperkirakan bertahan: 19 Tahun*), Cadangan Terbukti: 25,07 Miliar Ton Produksi: 616,1 Juta Ton / Y Diperkirakan bertahan: 40 Tahun*).

Prioritas pengembangan energy nasional berdasarkan kebijakan energy nasional Memaksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan, Meminimalkan penggunaan minyak bumi, Mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru, Menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional, Memanfaatkan nuklir sebagai pilihan terakhir.

 

Lanjut Arief, tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 pasal 25 menyatakan konservasi energy nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusaha, dan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup seluruh tahap pengelolaan energy, Pengguna energy dan produsen peralatan hemat energy yang melaksanakan konservasi energy diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, yang tidak melaksanakan konservasi energy diberi disinsentif oelh Pemerinta dan/atau Pemerintah Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energy serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimksud pada ayat (1), ayat (2), Ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Pemerintah Daerah.

Konservasi menyangkut semua tingkah laku yang menyebabkan penggunaan energi lebih sedikit, Fokus kepada behaviour/tingkah laku manusia, Contoh : memanfaatkan ventilasi alami dibandingkan dengan menyalakan AC.

 

Efisiensi energi meliputi penggunaan teknologi yang membutuhkan energi lebih sedikit untuk menghasilkan fungsi yang sama Fokus pada peralatan/mesin yang digunakan, Contoh : menggunakan lampu hemat energy daripada lampu pijar.

 

Apa itu Hemat Energi....?“Mengggunakan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi tingkat keselamatan, kenyamanan dan produktifitas,” EFISIEN menggunakan energi seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang maksimal (Penggunaan peralatan hemat energy), RASIONAL menggunakan energi secara tepat guna, sesuai dengan kebutuhan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi intensitas energy Pertama pendapatan per kapita, Kedua harga energi. Ketiga pertumbuhan penduduk, Keempat impor energi.(SA)