PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Manager Energi di Industri bagi Perwira Pertamina

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Manager Energi di Industri bagi Perwira Pertamina

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Manager Energi di Industri bagi Perwira Pertamina

 

PPSDM KEBTKE bekerjasama dengan Pertamina menyelenggarakan Pelatihan Teknis Manager Energi di Industri pada tanggal 27 s.d  29 November 2023 bertempat di Swissbel Hotel, Jakarta Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 13 orang  peserta dari Pertamina.  Pelatihan dilanjutkan dengan sertifikasi pada tanggal 30 November s.d.  1 Desember 2023.

Materi yang disampaikan terdiri dari Regulasi Energi Nasional,  Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri, Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi, Merencanakan Manajemen Energi, Mengevaluasi Manajemen Energi, Melaksanakan Tinjauan Manajemen, disksusi dan tanya jawab, serta pretest dan posttest, hadir sebagai narasumber RR. Endang Widayati, S.T., M.T., Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.

 

Materi Regulasi Energi Nasional disampaikan oleh Endang Widayati menjelaskan kebijakan konservasi energy menurut peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 Merupakan revisi atas PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, dengan tujuan melestarikan sumber daya energi dalam negeri, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi.

Pokok-pokok pengaturan diantaranya Menurunkan ambang batas konsumsi energi sebagai persyaratan kewajiban pelaksanaan manajemen energi: (a) Penyedia Energi ≥ 6000 TOE, Pengguna Energi Sektor Industri ≥ 4000 TOE, Sektor Transportasi ≥ 4000 TOE, Sektor Bangunan Gedung ≥ 500 TOE, (b) Pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, (c) Pengembangan usaha jasa konservasi energi.

 

Program konservasi energi meliputi: Manajemen energy, SKEM & Label Hemat, Pembiayaan KE, Pengembangan Usaha Jasa KE, Peningkatan kesadaran KE, Peningkatan kapasitas SDM, Riset & inovasi, Kerjasama bidang KE.

Tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 pasal 8 menjelaskan bahwa manajer energy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi, Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi, Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian. Pada materi perencanaan system managemen energy Bambang Priandoko menyampaikan bahwa tujuan perencanaan system managemen energy Agar dapat mengembangkan sistem managemen energy lebih efektif, ebih memahami operasi dan sistem berkaitan dengan konsumsi dan penggunaan energi.

 

Perencanaan energi ini didasarkan pada informasi dan data yang dikumpulkan memulai menganalisis konsumsi energi dan penggunaannya, mengembangkan tindakan atau proyek yang dapat meningkatkan kinerja energi. Dalam merencanakan manajemen energy melakukan review energy, Menganalisis konsumsi & penggunaan energi serta mengembangan ke depan suatu proyek atau kegiatan dalam rangka meningkatan efisiensi energi.

Analisis Penggunaan Energi (Signifikan Energy Use) dari Data operasional (dari data proses, pengukuran, faktur dll), Pengkajian energi atau audit energy, Studi energi spesifik (penelitian mendalam untuk meningkatkan proses), Penelitian organisasi keseluruhan (lokasi) untuk mengidentifikasi sinergi antar plant. (ZP)