PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis K2 SMK2 Bagi Perwakilan Inspektur Seluruh Indonesia
PPSDM KEBKTE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) & Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) yang dilaksanakan pada 25 s.d 27 Oktober 2023. Pelatihan ini diikuti sebanyak 51 (lima puluh satu) orang peserta yang terdiri dari para Inspektur Dinas-Dinas ESDM Seluruh Indonesia. Kegiatan diselenggarakan secara online melalui aplikasi Zoom.
Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menjelaskan mengenai Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Standar-Standar Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar-Dasar Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), serta Pemeriksaan dan Penilaian Penerapan SMK2.
Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Standar-Standar Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar-Dasar Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan, Pemeriksaan dan Penilaian Penerapan dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
Hadir sebagai pengajar dari Erick Elsafan, S.T., M.T., Andi Winarno, S.T., M.T., Luky, S.T. M.T., Direktorat Teknik dan Lingkungan ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, ungkap Elin
Dalam kesempatan tersebut, Erick Elsafan menyampaikan terkait keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan
Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja
K2 bersifat lebih umum yaitu selain juga menjaga keselamatan dan kesehatan dari tenaga kerja di tempat kerja tetapi juga menjaga dengan memenuhi standar yang ada agar operasional mesin andal serta beroperasi dengan aman baik bagi mesinnya, operator dan lingkungan sekitar
Penerapan Keselamatan setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikanb
Sementara Andi Winarno menyampaikan terkait Sertifikasi badan usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Bahwa badan usaha wajib SBU. Persyaratan Permohonan SBU Non Kantor Perwakilan Asing (Sesuai Pasal 58 Permen ESDM 12/2021), Persyaratan Permohonan SBU Kantor Perwakilan Asing (1) (Sesuai Pasal 59 Permen ESDM 12/2021), Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dilakukan melalui Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK). (ZP)