PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik di Kupang – Nusa Tenggara Timur

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik di Kupang – Nusa Tenggara Timur

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik di Kupang – Nusa Tenggara Timur

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik pada tanggal, 28 Oktober sampai dengan 1 November 2023 bertempat di SMK Negeri 2 Kupang, Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik   diselenggarakan berkat kerjasama antara PPSDM KEBTKE dengan Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP) KEBTKE. Pelatihan diikuti oleh 22 orang peserta yang merupakan teknisi dari UMKM bengkel sepeda motor, serta pengajar dari berbagai SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutan Kepala PPSDM KEBTKE yang disampaikan oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. disampaikan kebutuhan terkait motor listrik saat ini. “Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik bertujuan untuk menghasilkan tenaga teknik yang memiliki pengetahuan teknis dan legal terkait konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik, serta memiliki keterampilan dalam pengerjaan kegiatan konversi sepeda motor listrik. Sebagaimana kita ketahui bersama, kebutuhan transportasi merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia, baik itu di daerah pedesaan maupun daerah urban,” kata Elin.

 

Penerapan kendaraan listrik di sektor transportasi menjadi salah satu langkah dekarbonisasi untuk mencapai target Net Zero Emission dan pengurangan konsumsi BBM di sektor energi. Transisi energi menuju energi bersih tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah sendiri, dibutuhkan kolaborasi dan kemitraan dalam mewujudkan komitmen Pemerintah. Instansi pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta para mitra pembangunan dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan, Ir. Steven Thobyas Lay, M.M., Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, yang diwakili oleh M. Atthar Majid, Perencana Ahli Muda, Subdirektorat Pengembangan Usaha Konservasi Energi, serta Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang, Willem A. Kana.

 

Pelatihan Teknis Konversi Sepeda Motor BBM Menjadi Sepeda Motor Listrik akan diberikan sebanyak 50 jam pelajaran, yaitu Regulasi Kendaraan Bermotor berbasis Baterai (Permen ESDM) dan Petunjuk Teknis, Regulasi dari Kementerian Perhubungan Terkait Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, Standar Pengantar Uji dan Mekanisme Pembiayaan serta Pembuatan SUT dan SRUT, Pengecekan Legalitas Dokumen dan Penggunaan Komponen Pasca Konversi, TKDN, Penggunaan Komponen Pasca Konversi, dan Uji Baterai, Pengenalan Komponen Sepeda Motor Listrik dan Pemasangan Peralatan Sepeda Motor Listrik, Pemeriksaan dan Pengujian Fisik Sepeda Motor BBM, serta Praktik Konversi.

Adapun pengajar dalam pelatihan ini adalah Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas, Kepolisian Republik Indonesia, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), Kementerian Perindustrian, Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE), Kementerian ESDM, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), Kementerian ESDM.

 

Seperti halnya kegiatan lain, kegiatan transportasi pun tak terhindar dari konsumsi energi, penggunaan kendaraan pribadi menjadi salah satu penyumbang konsumsi bahan bakar fosil. Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti emisi CO2 dan gas rumah kaca lain, yang memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

 

Oleh karena itu, dibuatlah kebijakan transisi energi, yakni menggantikan penggunaan sumber energi fosil menjadi sumber energi baru dan terbarukan secara bertahap, dengan target 23% penggunaan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025. Terlebih lagi komitmen Indonesia untuk mengurangi  emisi  hingga 29% pada tahun 2030. Dan salah satu misi dari capaian transisi energi ini adalah peralihan menuju penggunaan kendaraan listrik.

 

Sepeda motor menjadi salah satu target dari konversi penggunaan kendaraan listrik, mengingat sepeda motor merupakan andalan mobilitas masyarakat indonesia karena aksesibilitas dan keterjangkauannya. Sepeda motor BBM konvensional dapat dikonversi menjadi sepeda motor listrik, namun dengan tetap mengedepankan performa serta kualitas sehingga layak untuk dipakai sehari hari. 

 

Target pemerintah dalam program konversi sepeda motor listrik berbasis baterai pada tahun 2023 ini adalah paling banyak 50 ribu unit dan pada tahun 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor BBM yang dikonversi. Sebagai upaya mencapai target tersebut diperlukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik roda dua seperti perlu adanya bengkel konversi baik tipe A ataupun tipe B yang cukup banyak serta jaringan bengkel reparasinya.

 

Diperlukan adanya SDM yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut, oleh sebab itu PPSDM KEBTKE diharapkan dapat terus mengadakan Workshop/Pelatihan sejenis dalam upaya melatih tenaga teknis (montir) bengkel motlis yang berasal dari perwakilan tenaga guru SMK, BLK, dan anggota asosiasi motor. (ZP)