PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Pengenalan SNI Bidang KEBTKE Untuk ASN Dilingkungan KESDM ESDM

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Pengenalan SNI Bidang KEBTKE Untuk ASN Dilingkungan KESDM ESDM

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Pengenalan SNI Bidang KEBTKE Untuk ASN Dilingkungan KESDM ESDM

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Selenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan SNI Bidang KEBTKE pada 29 s.d 31 Agustus 2023, secara online, diikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) orang peserta dari ASN dilingkungan Kementerian ESDM

 

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan informasi terkait SNI atau Standar Nasional Indonesia yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan energi baru terbarukan dan konservasi energi. "Pada kesempatan kali ini kita akan menghadirkan pengajar dari Badan Standarisasi Nasional, serta dari Direktorat Jenderal terkait yang memiliki SNI-nya masing-masing, dan ini perlu kita ketahui bahwa terkait regulator, pengmbil kebijakan, peralatan maupun tata kerja di Indonesia memiliki SNI sesuai standar yang berlaku," ungkap Elin.

Sedangkan materi yang akan disampaikan terdiri dari Standar Nasional Indonesia, Pengenalan SNI Terkait Ketenagalistrikan, Pengenalan SNI Energi Baru dan Terbarukan – Bioenergi, Pengenalan SNI Konservasi Energi, hadir sebagai pengajar Olivia Sary dari Pusat Pengembangan SDM Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, Doney Kusuma, S.T., M.B.A. dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Efendi Manurung, S.T., M.T. dari Direktorat Bioenergi, Ibnul Riyanto, S.T., M.Si. dari Direktorat Panas Bumi, Angraeni Ratri Nurwini, S.T. M.M. dari Direktorat Konservasi Energi, kami berharap walaupun kegiatan ini diselenggarakan secara virtual bapak dan ibu untuk bias tetap mengikuti jalannya kegiatan karena kami akan melihat peningkatan pengetahuan melalui pretes dan postesnya nanti, tandas Elin

 

Olivia Sary menyampaikan materi Standar Nasional Indonesia bahwa Tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menurut Undang-Undang RI Nomor 20/2014, (a) Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; (b) Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; (c) Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Indonesia, Standardisasi Proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan , memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.

 

SNI dapat diberlakukan wajib oleh Menteri/Kepala LPNK, dalam hal berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.

 

Manfaat Harmonisasi Standar (a) Harmonisasi dengan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap SNI, (b) Dengan menggunakan SNI yang harmonis terhadap standar internasional, maka para pelaku usaha akan lebih mudah memasukkan produknya/ penetrasi ke pasar internasional (c) Mempercepat keberterimaan produk yang bertanda SNI, (d) Mempercepat aliran produk yang bertanda SNI dari pabrik ke pasar, (e)  Mempercepat proses pengujian dan sertifikasi.(SA)