PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Bagi Tenaga Teknik di Bidang Energi Atau Ketenagalistrikan

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Bagi Tenaga Teknik di Bidang Energi Atau Ketenagalistrikan

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Bagi Tenaga Teknik di Bidang Energi Atau Ketenagalistrikan

 

Pusat Pengembangan Sumebr Daya Manusia Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) gelar Pelatihan Teknis Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Bagi Tenaga Teknik di Bidang Energi Atau Ketenagalistrikan yang diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 Juni 2024 yang diikuti oleh para Widyaiswara dari PPSDM KEBKE.
 

Elin Lindiasari Koordinator Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Pengembangan SDM menyampaikan Pelatihan Teknis Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Bagi Tenaga Teknik di Bidang Energi Atau Ketenagalistrikan diperuntukkan kepada Widyaiswara dilingkungan PPSDM KEBTKE, Elin menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum kita siap menjadi sebuah lembaga, Elin mengingatkan bahwa ada beberapa dokumen utama yang perlu kita pelajari dan siapkan, dengan memahami dan menyusun dokumen-dokumen ini, kita dapat lebih siap melangkah ke tahap selanjutnya dalam mempersiapkan bisnis baru.

Pada kesempatan ini peserta mendapatkan materi yang terdiri dari Pengenalan Skema Sertifikasi /Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI), Pengenalan Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI), Pemilihan Metodologi Estimasi Reduksi Emisi Aksi Mitigasi, Identifikasi Dampak Aksi Mitigasi, Estimasi Reduksi Emisiv, Penyusunan Draft Dokumen DRAM dan Pemrosesan di Sistem SRN PPI , hadir sebagai pemateri Dwi Cahya Agung Saputra dari UNDP, ungkap Elin

Materi Pengenalan Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) disampaikan oleh Dwi Cahya Agung Saputra dari UNDP bahwa Proses penerbitan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) yang mewakili

pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan serapan GRK, setara dengan 1 ton CO2e yang nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor, dan dilaporkan.

 

Untuk Regulasinya telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Keputusan Menteri LHK Nomor 1311 Tahun 2023 tentang Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.

Prinsip Pedoman Skema SPEI Komprehensif Tersedia tata cara untuk semua

proses yang dibutuhkan dalam sertifikasi, Transparansi. Semua lapisan masyarakat dapat mengetahui tata cara untuk melakukan sertifikasi dan mendapatkan SPE GRK, Konsistensi. Perlakuan yang sama ke semua pihak yang meminta sertifikasi dan penerbitan SPE GRK, waktu, antar aksi, maupun antar mekanisme (“a ton is a ton”), dan Keselarasan dengan tujuan nasional. Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pengendalian perubahan iklim dan penerapan NEK.

 

Skema SPEI bertujuan untukp Pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim. Kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

Lingkup Skema SPEI Sektor terdiri dari energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk,  pertanian, dan/atau kehutanan. Senyawa GRK tediri dari CO2 , CH4 , N2O, HFCs, PFCs, dan SF6. Peserta Skema SPEI Pelaku usaha Penanggung jawab aksi mitigasi atau narahubung/perwakilan yang ditunjuk, Penerima PTBAE-PU.

 

 

Tahapan Proses Skema SPEI yaitu Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Pendaftaran di SRN-PPI, Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) Validasi DRAM oleh Validator Independen (Paling lama 1 bulan sejak DRAM diterima P21/2022 Ps 64 (2)), Tinjauan Akhir Tim MRV KLHK Verifikasi LCAM oleh Verifikator Independen (Paling lama 6 bulan sejak LCAM diterima—P21/2022 Ps 65 (3)), Penerbitan SPE-GRK (Paling lama 14 hari kerja setelah menerima permintaan penerbitan SPE-GRK). (Sa)