PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Studi Kelayakan PLTS Rooftop Untuk Umum
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Studi Kelayakan PLTS Rooftop yang diselenggarakan pada tanggal 30 s.d 31 Agustus 2023 secara online melalui aplikasi Zoom.
Rooftop PV antara lain memiliki manfaat yaitu dapat mendukung upaya penghematan/mengurangi tagihan listrik bulanan, membuka peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan, pemerintah dan PLN meningkatkan peranan EBT dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong berlangsungnya industri energi surya dalam negeri, meningkatkan investasi EBT, Meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi, meningkatkan lapangan kerja,
Adapun materi yang didapatkan selama pelatihan yaitu PLTS Rooftop, Studi Potensi dan Kebutuhan Energi Pengguna PLTS Rooftop, Studi Keteknikan Penggunaan PLTS Rooftop, Studi Keekonomian Pemanfaatan PLTS Rooftop, hadir sebagai pengajar Widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu Ahmad Khulaemi, S.Pd., M.Pd.
Pemateri Ahmad Khulaemi menyampaikan terkait definisi PLTS Rooftop, PLTS adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari, melalui konversi sel fotovoltaik. Sistem fotovoltaik mengubah radiasi sinar matahari menjadi listrik.
PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan modul fotovoltaik, yang diletakkan di atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLN. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan terkait Permohonan PLTS Atap Permohonan ditujukan kepada General Manager Unit Induk Distribusi / Wilayah PT PLN (Persero), calon pelanggan wajib memenuhi syarat administrasi.
Konsumen PT PLN (Persero) yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan daya terpasang > 200 kVA wajib memiliki izin operasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik / IUPTL).
Lanjut Khulaemi, menurut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2019 menjelaskan bahwa regulasi terkait SLO PLTS Atap mengikuti ketentuan permen ESDM Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur hal-hal sebagai berikut yaitu Instalasi sistem PLTS atap dengan kapasitas di atas 500 kVa wajib memiliki SLO, Instalasi sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 500 kVa dinyatakan telah memenuhi kewajiban SLO apabila memiliki hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatn produk yang setara.
Deklarasi Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap ditandatangani pada tanggal 13 September 2017 oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, BPPT, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Konsorsium Kemandirian Industri Fotovoltaik Indonesia, Asosiasi Energi Surya Indonesia, Asosiasi Pabrikan
Modul Surya Indonesia, Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap, Institute for Essential Services Reform, Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia, Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi Kontraktor dan Jasa Energi Terbarukan, Universitas Darma Persada
Tujuan deklarasi: (i) Mendorong dan mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik atap di perumahan, fasilitas umum, perkantoran pemerintah, bangunan komersial, dan kompleks indusrti hingga mencapai orde gigawat sebelum 2020 (ii) Mendorong tumbuhnya industry nasional sistem fotovoltaik yang berdaya saing dan menciptakan kesempatan kerja (green jobs), (iii) Mendorong penyediaan listrik yang handal, berkelanjutan, dan kompetitif (iv)
Mendorong dan memobilisasi partisipasi masyarakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan ancaman perubahan iklim, dan ikut mendukung terlaksananya komitmen Indonesia atas Paris Agreement dan upaya mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Adapun beberapa Usaha percepatan PLTS Atap terdiri dari program pemasangan PLTS Atap pada bangunan rumah baru (program kerja sama dengan Kementerian PUPR dan DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia), Pemasangan PLTS atap di rumah pelanggan golongan tarif R-1, Pemberian insentif atau skema pembiayaan menarik untuk pemasangan PLTS Atap pada pelanggan PLN golongan lebih dari 1.300VA.(SA)