PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis Studi Kelayakan PLTS Rooftop Untuk Umum
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Studi KElayakan PLTS Rooftop yang diselenggarakan pada tanggal 20 s.d 21 Juli 2023 secara online melalui aplikasi Zoom.
Elin Lindiasari menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas serta pengetahuan dan ketrampilan yang diselenggarakan secara online. “Seperti kita ketahui bahwa anjuran pemerintah saat ini meningkatkan target bauran energi nasional khususnya di bidang energi baru terbarukan,” ungkap Elin.
Upaya konversi energi dengan memanfaatkan energi surya seperti penggunaan PLTS Rooftop dapat membantu percepatan perkembangan energi baru terbarukan di Indonesia.
Rooftop PV antara lain memiliki manfaat yaitu dapat mendukung upaya penghematan/mengurangi tagihan listrik bulanan, membuka peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan, pemerintah dan PLN meningkatkan peranan EBT dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong berlangsungnya industri energi surya dalam negeri, meningkatkan investasi EBT, Meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi, meningkatkan lapangan kerja, kata Elin.
Adapun materi yang didapatkan selama pelatihan yaitu PLTS Rooftop, Studi Potensi dan Kebutuhan Energi Pengguna PLTS Rooftop, Studi Keteknikan Penggunaan PLTS Rooftop, Studi Keekonomian Pemanfaatan PLTS Rooftop, hadir sebagai pengajar Widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu Ahmad Khulaemi, S.Pd., M.Pd., Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T.
Pemateri Ahmad Khulaemi menyampaikan terkait definisi PLTS Atap. PLTS adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari, melalui konversi sel fotovoltaik. Sistem fotovoltaik mengubah radiasi sinar matahari menjadi listrik.
PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan modul fotovoltaik, yang diletakkan di atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLN. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan terkait Permohonan PLTS Atap Permohonan ditujukan kepada General Manager Unit Induk Distribusi / Wilayah PT PLN (Persero), calon pelanggan wajib memenuhi syarat administrasi.
Konsumen PT PLN (Persero) yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan daya terpasang > 200 kVA wajib memiliki izin operasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik / IUPTL).
Lanjut Khulaemi, menurut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2019 menjelaskan bahwa regulasi terkait SLO PLTS Atap mengikuti ketentuan permen ESDM Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur hal-hal sebagai berikut yaitu Instalasi sistem PLTS atap dengan kapasitas di atas 500 kVa wajib memiliki SLO, Instalasi sistem PLTS Atap dengan kapasitas sampai dengan 500 kVa dinyatakan telah memenuhi kewajiban SLO apabila memiliki hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatn produk yang setara.
Adapun beberapa Usaha percepatan PLTS Atap terdiri dari program pemasangan PLTS Atap pada bangunan rumah baru (program kerja sama dengan Kementerian PUPR dan DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia), Pemasangan PLTS atap di rumah pelanggan golongan tarif R-1, Pemberian insentif atau skema pembiayaan menarik untuk pemasangan PLTS Atap pada pelanggan PLN golongan lebih dari 1.300VA.
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),
Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),
Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
(SA)