PPSDM KEBTKE Selenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Sistem Electric Vehicle bagi ASN KESDM
PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Sistem Electric Vehicle pada Rabu hingga Jumat, 1 – 3 November 2023 secara daring. Kegiatan diikuti oleh 14 peserta yang berasal dari industri maupun individu. Pelatihan menghadirkan narasumber Edy Pratiknyo, S.T. dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Andi Hanif, S.T., M.Eng. dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Andi Kurniawan S.T., M.T. dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Dr. Agus Purwadi dari ITB, Dr. Hilwadi Hindersah dari ITB, Dr. Irsyad Nashirul Haq dari ITB, Dr. Bentang Arief Budiman dari dari, dan Dr.Tridesmana Rachmilda dari ITB.
Materi yang diangkat antara lain Regulasi dan Bisnsi Proses Electric Vehicle, Pengenalan Electric Vehicle, Pengenalan Motor Listrik untuk Electric Vehicle, Pengenalan Sistem Kontrol Electric Vehicle, dan materi lainnya terkait Electric Vehicle. Regulasi Perizinan Berusaha SPKLU sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Listrik Lintas Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mendapatkan revisi terkait dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam PM ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB, memiliki standar dan keselamatan yang berisi stasiun pengisian wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (KESDM), Sertifikat Laik Operasi dari Stasiun Pengisian oleh Lembaga Inspeksi Teknik (KESDM), serta Kesesuaian Standar produk dariStasiun Pengisian oleh Lembaga Sertifikasi Produk (BSN dan KESDM), terdapat Fasilitas Pengisian Ulang dan Fasilitas Pertukaran Baterai.
Ketentuan Usaha Ketenagalistrikan mencakup aspek SPBU dadn SPBG, Pusat Perbelanjaan, Perkantoran, dan Aera Parkir. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Wilayah Usaha, Perusahaan Energi Milik Negara dan/atau badan usaha lainnya, Penugasan awal untuk PLN, PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.
Poin-Poin Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04?MEM.S/2023 Tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yaitu pertama Teknologi pengisian pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda empat atau lebih, meliputi Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging). Kedua, Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh). Ketiga, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023, pemilik KBL Berbasis Baterai juga dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap 1 (satu) kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.(ZP)