PPSDM KEBTKE Terima Peringkat Emas dalam Penghargaan Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan dari Ditjen Ketenagalistrikan KESDM
PPSDM KEBTKE mendapatkan Peringkat Emas dalam Penghargaan Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan. Penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, serta diserahkan secara resmi dalam Forum Usaha Penunjang Ketenagalistrikan dan Penghargaan Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Periode 2022 – 2023 pada Kamis, 7 Desember 2023 bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hills, Bogor – Jawa Barat. Sebagai Peringkat Kinerja Emas, PPSDM KEBTKE memiliki nilai kinerja 9,01 s.d. 10, dengan berstatus kinerja Sangat Baik. Tahun ini menandai, PPSDM KEBTKE telah menerima predikat emas selama empat tahun berturut-turut yaitu tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Melalui penghargaan yang diterima ini, menjadi semangat pemacu bagi PPSDM KEBTKE untuk meraih peringkat Platinum di tahun 2024. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pihak di PPSDM KEBTKE yang telah mewujudkan predikat emas selama empat tahun berturut-turut. Harapan saya, dengan raihan penghargaan ini memacu PPSDM KEBTKE untuk mempertahankan kinerja sehingga diharapkan meraih peringkat Platinum tahun 2024,” kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Ir. A. Susetyo Edi Prabowo, M.Si.
Listrik merupakan kebutuhan dasar kita semua. Untuk itu ketersediaan listrik yang cukup, andal, ramah lingkungan, serta dengan harga yang terjangkau menjadi perhatian pemerintah, khususnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) wajib diterapkan pada setiap instalasi tenaga listrik, baik itu instalasi penyediaan maupun instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan juga pada peralatan dan pemanfaat tenaga listrik,” kata Jisman Parada Hutajulu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan dapat melaksanakan sertifikasi setelah mendapatkan perizinan berusaha dan/atau akreditasi dari Menteri ESDM. Sehingga baik buruknya kinerja dari lembaga sertifikasi ketenagalistrikan merupakan cerminan kinerja pelayanan di Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Dalam rangka menjamin seluruh ketentuan terkait keselamatan ketenagalistrikan telah terpenuhi, Pemerintah dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan dalam pelaksanaan sertifikasi subsektor ketenagalistrikan, baik itu pada instalasi, personil, maupun badan usaha yang bergerak di usaha jasa penunjang tenaga listrik.
“Oleh karena itu, sebagai upaya dalam menjaga kualitas dan profesionalitas pelayanan Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan yang merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan kepada Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan,” kata Jisman Parada Hutajulu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dalam pelaksanaan sertifikasi di subsektor ketenagalistrikan harus tetap menjaga profesionalitas dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melaksanakan penilaian kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan terhadap lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dan juga lembaga yang telah mendapatkan perzinan berusaha minimal 1 (satu) tahun saat periode penilaian kinerja dilaksanakan. “Penilaian kinerja lembaga sertifikasi ketenagalistrikan tahun 2022 – 2023 dilakukan untuk periode kerja lembaga sertifikasi pada semester II tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023 dan dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan yang telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 420.K/TL.05/DJL.4/2022,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, M. P. Dwinugroho
Kriteria penilaian kinerja lembaga sertifikasi tahun 2022 – 2023 dibagi menjadi 5 (lima) kriteria, yaitu Kepatuhan terhadap regulasi (bobot penilaian 35%), Mutu Pelayanan (bobot penilaian 30%), Produktifitas (bobot penilaian 25%), Inovasi (bobot penilaian 5%), serta Kontribusi Terhadap Masyarakat (bobot penilaian 5%).
Pada penilaian kinerja lembaga sertifikasi tahun 2022 – 2023, telah dilakukan penilaian kepada 130 lembaga sertifikasi yang terdiri dari 74 Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik, 15 Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah, 33 Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan 8 Lembaga Sertifikasi Badan Usaha. Sementara itu, untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik, dari 33 LSK, terdapat 7 LSK dengan tingkat kinerja emas, 10 LSK dengan tingkat kinerja hijau, 14 LSK dengan tingkat kinerja biru, 1 LSK dengan tingkat kinerja merah, serta 1 (satu) LSK dengan tingkat kinerja hitam.
“Bagi lembaga sertifikasi yang mendapatkan status kinerja cukup baik dengan tingkat kinerja biru, diharapkan dapat lebih meningkatkan kembali kinerjanya sehingga pada periode penilaian berikutnya dapat berubah warna menjadi hijau dan pada akhirnya nanti dapat memperoleh emas. Sedangkan untuk lembaga sertifikasi yang tahun ini mendapatkan status kinerja yang kurang baik, jadikan ini sebagai pegingat bagi internal lembaga bahwa ini saatnya untuk segera berbenah diri. Hasil temuan minor maupun mayor yang disampaikan oleh tim penilai dapat dijadikan sebagai bahan terkait hal-hal yang perlu diperbaiki,” kata Jisman Parada Hutajulu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.(ZP)