Sistem tenaga listrik merupakan suatu sistem yang digunakan untuk menyediakan, mendistribusikan dan memanfaatkan tenaga listrik. Sistem tenaga listrik dapat diklasifikasikan kedalam dua bagian yaitu instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi dan instalasi distribusi tenaga listrik. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan PT PLN Tarakan UPT Lisdes Papua dan Papua Barat selenggarakan Sertifikasi Blanded (Offline dan Online).
Laode Sulaeman Kepala PPSDM KEBTKE menyampaikan bahwa kegiatan sertifikasi Tenaga Teknik Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) diselenggarakan secara Blanded (offline peserta dari Manokwari dan online peserta dari Biak) dengan jumlah peserta sebanyak 24 (dua puluh empat) orang, diselenggarakan pada tanggal 7 sampai dengan 9 Juni 2021.
Lebih lanjut Laode menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Salah satu tugas dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah adalah pengawasan meliputi pengawasan instalasi ketenagalistrikan, pengawasan badan usaha dan pengawasan tenaga teknik bidang ketenagalistrikan. Untuk memenuhi persyaratan keteknikan bagi setiap instalasi tenaga listik yang dirancang, dipasang, dioperasikan serta dipelihara harus sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Selain bermanfaat, tenaga listrik juga dapat menimbulkan bahaya baik bagi pekerja maupun orang lain yang berada di sekitar kegiatan usaha tersebut maupun instalasinya. Oleh karena itu, untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan di bidang ketenagalistrikan dan juga tenaga Teknik yang mengoperasikan harus kompetensi. Untuk itu perlu dilakukan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian PLTD, ungkapnya.
Harapan saya, Saudara-Saudara mampu melaksanakan seluruh rangkaian uji kompetensi dan mendapatkan rekomendasi kompeten dari asesor, selamat melaksanakan uji kompetensi kepada para peserta Uji Kompetensi Tenaga Teknik Pengoperasian PLTD, semoga Allah SWT tetap memberikan kesehatan dan perlindungan kepada kita semua, tutur Laode.
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK. Selain itu LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Tutup Laode.
Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
JUJUR, PROFESIONAL, MELAYANI, INOVATIF, DAN BERARTI
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum: