PT. PLN (Persero) Kirim 31 Orang Untuk Mengikuti Pelatihan Teknis Pengenalan Sistem Manajemen K2 Untuk Penanggung Jawab K2

PT. PLN (Persero) Kirim 31 Orang Untuk Mengikuti Pelatihan Teknis Pengenalan Sistem Manajemen K2 Untuk Penanggung Jawab K2

PT. PLN (Persero) Kirim 31 Orang Untuk Mengikuti Pelatihan Teknis Pengenalan Sistem Manajemen K2 Untuk Penanggung Jawab K2

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) gelar Pelatihan Teknis Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) Untuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang diselenggarakan pada tanggal 2 Juli 2024 yang diikuti oleh 31 orang dari PT. PLN (Persero).

Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan adalah bagian dari system manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan, SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.

Pada kesempatan ini peserta mendapatkan materi yang terdiri dari (Dasar Hukum K2 dan SMK2), Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan, Peran dan Kompetensi Pengawas K2 dalam SMK2, hadir sebagai narasumber Agus Yulianto, S.T., M.K.K.K.

Materi Dasar Hukum K2 dan SMK2 bertujuan untuk Memahami dasar hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), tertuang pada Perturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang keselamatan ketenagalistrikan mempunyai kewajiban bahwa Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan

Ketenagalistrikan.

 

Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.

 

Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.

 

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta peninjauan dan peningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,

efisien dan produktif.

Peraturan Menteri Tanaga Kerja Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Definisi SMK2 DAN SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.(Sa)