Sebanyak 81 Pegawai PT PLN Persero Ikuti Pelatihan Teknis Dasar-Dasar Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

Sebanyak 81 Pegawai PT PLN Persero Ikuti Pelatihan Teknis Dasar-Dasar Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

Sebanyak 81 Pegawai PT PLN Persero Ikuti Pelatihan Teknis Dasar-Dasar Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

 

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Dasar-Dasar Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) secara daring pada 22 Agustus 2023. Pelatihan daring ini diikuti oleh 81 pegawai PT. PLN Persero. Hadir sebagai narasumber yaitu Fardinan Ahmad, S.T. dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. yang hadir mewakili Kepala PPSDM KEBTKE.

 

Pemerintah telah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha  untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) sebagai upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.  Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, yang menyebutkan  bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.

 

“Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Adapun keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnnya, serta ramah lingkungan,” kata Elin.

 

Dalam Permen tersebut juga disebutkan bahwa pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib memiliki SMK2, dimana SMK2 tersebut merupakan bagian dari pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.  Terkait hal tersebut, PPSDM KEBTKE sebagai badan layanan umum memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan SDM di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, dalam hal ini khususnya memberikan “Pelatihan Teknis Dasar-Dasar Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)” bagi para pegawai PT. PLN (Persero). PT PLN (Persero) sebagai BUMN kelistrikan melalui pelatihan ini kami harapkan dapat berkomitmen untuk melaksanakan SMK2 di unitnya masing-masing sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

 

Pelatihan Teknis Dasar-Dasar Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang dapat memahami sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan. Setelah selesai mengikuti pelatihan ini, kami berharap, para peserta dapat memahami regulasi keselamatan ketenagalistrikan dan pengenalan lingkup usaha ketenagalistrikan, kaidah keselamatan ketenagalistrikan, serta dasar-dasar keselamatan ketenagalistrikan.(SA)