Sejumlah Perwira Pertamina Ikuti Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Manager Energi di Industri PPSDM KEBTKE
PPSDM KEBTKE bekerjasama dengan Pertamina menyelenggarakan Pelatihan Teknis Manager Energi di Industri secara online via zoom pada tanggal 28 s.d 30 Agustus 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 22 orang peserta dari Pertamina. Pelatihan dilanjutkan dengan sertifikasi pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. mewakili Kepala PPSDM KEBTKE. Dalam kesempatan tersebut, Elin menyampaikan terkait urgensi badan layanan di sektor energi seperti PT. Pertamina untuk dapat melaksanakakn konservasi energi, antara lain dengan melakukan audit energi maupun menyiapkan manager energi. “Ini merupakan bagian dari kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang,” ujar Elin.
Pemateri dalam pelatihan ini adalah Widyaiswara Madya PPSDM KEBTKE
Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T. dan Ir. Arief Indarto, M.M. Materi yang dibawakan oleh kedua pemateri tersebut adalah Regulasi Energi Nasional, Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri, Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi, Merencanakan Manajemen Energi, Mengevaluasi Manajemen Energi, Melaksanakan Tinjauan Manajemen, disksusi dan tanya jawab, serta pre test dan post test.
Arief Indarto mengawali materi denga memberikan informasi terkait penggunaan energi di Indonesia saat ini serta undang-undang terkait energi dan peraturan pemerintah terkait konservasi energi.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemenntah Nomor 7O Tahun 2OO9 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Penyebab pemanasan global adalah akibat produksi emisi CO2 dan gas rumah kaca lain yang dihasilkan oleh aktivitas manusia, atau disebut juga sebagai antropogenic emissions. Adapun sumber utama emisi C02 adalah akibat pembakaran batu bara dan bahan bakar fosil lain. Untuk itu, dibutuhkan upaya mitigasi perubahan iklim melalui dekarbonisasi yang ambisius yaitu dengan mewujudkan Net Zero Emissions (NZE).
Indonesia dan dunia saat ini tengah mengalami krisis energi dan perubahan iklim. Hal ini menyebabkan transisi energi semakin urgent untuk dilaksanakan. Akibat fluktuasi harga dan suplai batubara dan gas alam.
Kondisi lainnya yaitu cadangan bahan bakar terbatas. Cadangan bahan bakar dalam negeri yang bersifat operasional hanya cukup untuk 20 s.d. 23 hari dan tidak ada cadangan penyangga. Selanjutnya sumber daya energi baru terbarukan dengan potensi lebih dari 3.000 GW menjadi opsi menjaga pasokan energi sekaligus mengurangi emsisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Konservasi energi merupakan langkap penting sebagai upaya melestarikan dan memberikan kondisi bumi yang lebih baik bagi masyarakat, tidak hanya di Indonesia, maupun di dunia.(SA)