Sejumlah Tenaga Pengajar Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Ikuti Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Termal Mekanikal
PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Termal Mekanikal dan Pelatihan Teknis Audit Energi Sistem Kelistrikan. Pelatihan tersebut diselenggarakan pada 25 s.d. 28 Januari 2023 secara daring.
Pelatihan Teknis Audit Sistem Kelistrikan diikuti oleh enam peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di Politeknik Negeri Jakarta. Pelatihan ini diisi oleh pengajar dari widyaiswara PPSDM KEBTKE yaitu Agus Yulianto, S.T., M.K.K.K. dan Dr. Drs. Bambang Priandoko, M.T. Adapun materi yang diangkat adalah Regulasi Energi Nasional, Merencanakan Audit Energi, Melaksanakan Rapat Pembukaan, Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal, Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal, Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal, Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal, Praktik dan Presentasi, Melaporkan Hasil Audit Energi. Peserta melaksanakan pre test dan post test.
Pelaksanaan konservasi energy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, juga PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Revisi PP 70 Tahun 2009). Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu untuk melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi.
Konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi yaitu penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, serta konservasi sumber daya e
nergi. Pengembangan advanced energy technology sangat dibutuhkan guna mengatasi tantangan global energi bersih, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Konservasi energi saat ini sangat dibutuhkan karena masih terjadinya penggunaan anergi yang belum efisien, masih didominasinya penggunaan energi fosil dan porsi energi baru terbarukan yang rendah. Indonesai telah berkomitmen dalam isu perubahan iklim yaitu Indonesai berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dari BaU pada 20230 dan 41 persen dengan bantuan internasional. Indonesai juga telah meratifikasi Paris Agreement pada Oktober 2016 (Undang-Undang no. 16 tahun 2016), dan menyampaikan ke UNFCCC pada 6 November 2016.
Dalam pelaksanaan audit energi, masyarkat dan industri mengalami tantangan yaitu 95% konsumsi energi berasal dari energi fosil, cadangan energi fosil terus terkuras, energi fosil menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, dan efisiensi energi tidak terlepas dari gaya hidup (SA)