Uji Kompetensi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Bagi 50 Orang dari PT. PLN (Persero)

Uji Kompetensi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Bagi 50 Orang dari PT. PLN (Persero)

Uji Kompetensi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Bagi 50 Orang dari PT. PLN (Persero)

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Emergi dan Sumber Daya Mineral (PPSDM KEBTKE) bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) menyelenggarakan Uji Kompetensi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, pada tanggal 8 Juli 2024 secara secara offline yang bertempat di PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar, diikuti sebanyak 50 (lima puluh) orang peserta dari lingkungan PT. PLN (Persero).

Senior Manager Distribusi Ansats Pram Andreas Simamora dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Emergi dan Sumber Daya Mineral (PPSDM KEBTKE) A. Susetyo Edi Prabowo atas kerjasamanya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

 

Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai teknik APP, teknik pemeriksaan dan modus-modus operandi pencurian listrik, perlindungan hokum bagi pelaksana operasi P2TL, etika dan cara-cara berkomunikasi yang benar serta mampu melaksanakan pekerjaan operasi P2TL sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjut Ansats, sesuai Peraturan Direksi Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

 

Ansats juga menyatakan, P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Dalam rangka mempersiapkan kompetensi pegawai pada Bidang Distribusi khususnya pada Fungsi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di lingkungan PT PLN (Persero) UID Sulselrabar dan untuk mendukung pelaksanaan P2TL di PLN UID Sulselrabar, maka Petugas Pelaksana Lapangan dan Pelaksana Administrasi harus mengikuti sertifikasi kompetensi dari lembaga yang terakreditasi oleh Kementrian ESDM melalui PPSDM KEBTKE, katanya.

 

Harapan saya semua peserta dapat mengantongi sertifikat Uji Kompetensi dengan hasil yang baik dan dapat memenuhi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, tegasnya.