ASN Dilingkungan KESDM Pelajari Analisa Dan Evaluasi Transaksi Energi Listrik Melalui Pelatihan

ASN Dilingkungan KESDM Pelajari Analisa Dan Evaluasi Transaksi Energi Listrik Melalui Pelatihan

ASN Dilingkungan KESDM Pelajari Analisa Dan Evaluasi Transaksi Energi Listrik Melalui Pelatihan

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Analisa Dan Evaluasi Transaksi Energi Listrik secara online pada 11 s.d. 13 Juli 2023 melalui aplikasi Zoom, kegiatan ini diikuti sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta ASN dilingkungan Kementerian ESDM

Amanat UU Nomor 5/2014 tentang ASN, profesi pegawai ASN harus mempunyai kemampuan untuk bertindak secara profesional. Sikap ini dapat dipahami sebagai sebuah kemampuan untuk memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan jenjangnya masing-masing, kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan Aparatur Siil Negara (ASN) yang memiliki kemampuan untuk memahami analisa dan evaluasi transaksi energi listrik

 

Pelatihan ini diisi oleh narasumber yang merupakan praktisi dari PT. PLN (Persero). Narsum pertama yaitu Candra Agung P yang memiliki pengalaman dalam bidang energi, Kebijakan Transaksi Energi Listrik, Sukarno Hadi yang memiliki pengalaman dalam Kebijakan Transaksi Energi Listrik, Erios Bagus yang memiliki pengalaman dalam Aturan Transaksi Tenaga Listrik (Settlement Code-Sc), Insan Kurnia yang memiliki pengalaman dalam Aturan Pengukuran Metering Code-Mc, Ryfki Rahman yang mempunyai pengalaman dalam Analisa dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL/PPA), Power Sale Agreement (PSA) M., Analisa dan Evaluasi kWh meter/APP Insan Kurnia

Candra Agung menyampaikan materi “Kebijakan Transaksi Energi Listrik” penjelasan umum pada umumnya, pengadaan proyek IPP dilaksanakan 5 -6 tahun sebelum proyeksi tahun COD dengan mempertimbangkan estimasi durasi proses pengadaan selama 1 tahun,proses pendanaan selama 1 tahun dan proses kontruksi selama 3 -4 tahun (tergantung jenis dan kapasitas pembangkit)

Berdasarkan Perdir 0283.P/DIR/2016 tanggal 26 Juli 2016 telah diatur perlakuan energi import untuk pemakaian sendiri oleh penyedia tenaga linstrik non PLN (IPP) meliputi: (a) Auxiliaries Equipment; peralatan bantu yang pengoperasiannya tidak bias dipisahkan dengan pengoperasian mesin pembangkit listrik, yang meliputi antara lain Lube Oil Pump, Jaket Water Pump, Motor Radiator, Fuel Pump, Generator Heater, perlatan Fuel Treatment, dll, (b) Office Facilities; fasilitas atau instalasi yang pengoperasiannya bias terpisah dengan pengoperasian mesin pembangkit listrik tetapi secara tidak langsung mendukung proses bisnis penyediaan tenaga listrik, yang meliputi antara lain peralatan administrasi dan kebutuhankantor, peralatan bengkel, gudang, dan Control room.

 

Dasar hukum penetapan tarif yang diatur pada Perdir 0283.P/DIR/2016 tanggl 26-Juli-2016 adalah Peraturan Menteri ESDM No.31 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Listrik khususnya tarif tenaga listrik untuk Keperluan Layanan Khusus seperti Ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dan pemegang izin operasi, dimana tarif dasarnya untuk semua Golongan (L/TR, TM, TT) ditentukan mengikuti tariff kWh yang berlaku dan implementasinya dikalikan dengan faktor pengali “N” maksimumnya N≤1.5. Yaitu sebesar N=1.5. Dan harga tarif impor energy reaktif yang diperhitungkan yaitu selisih antara energy reaktif jika Power Factor < 0.85 dengan batas minimum PF=0.85 yang tidak diperhitungkan, mengikuti tariff kVarh yang berlaku

Tujuan dikeluarkannya Perdir 0283.P/DIR/2016 tanggl 26-Juli-2016 adalah  untuk membakukan dan menyeragamkan perlakuan pemakaian kWh Import oleh penyedia listrik non PLN, menyediakan layanan kepada penyedia listrik non PLN yang bersifat win-win solution, menghindari temuan berulang dalam audit BPK maupun auditor lain

Sesuai tugas dan fungsinya PPSDM KEBTKE berkomitmen untuk melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686)

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)