ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan Tarif Tenaga Listrik

ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan Tarif Tenaga Listrik

ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan Tarif Tenaga Listrik

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan Tarif Tenaga Listrik Angkatan II yang dilaksanakan pada Selasa - Kamis, 9 sampai dengan 11 Mei 2023 secara online melalui aplikasi Zoom.

 

Kepala PPSDM KEBTKE yang hadir diwakili oleh  Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM Rifka Sofianita  membuka kegiatan pelatihan tersebut.  Dalam kesempatan ini, Rifka menyampaikan kegiatan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelatihan ini diikuti oleh 21 (dua puluh satu) orang yang berasal dari Badan Pengembangan SDM Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal EBTKE, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta Setjen Dewan Energi Nasional (DEN).

 

Hadir sebagai narasumber yaitu Andrie Syatriawan, S.T.,M.Sc. dan Syariffuddin Achmad, S.E., dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ginanjar Indra Maulana, S.T., M.B.A. dari PPSDM KEBTKE. Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Konsep dan mekanisme Perhitungan Biaya Pokok Produksi, Konsep dan Mekanisme Perhitungan Tarif Listrik, Simulasi Perhitungan BPP Tenaga Listrik dan Tarif Tenaga Listrik.

 

Andrie Syatriawan, S.T.,M.Sc. dalam kesempatan ini menyampaikan materi mengenai Konsep dan Mekanisme Perhitungan Biaya Pokok Produksi. “Pengertian BPP Tenaga Listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 174/PMK.02/2019 tentang Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari  Pembangkitan sampai dengan penyaluran jaringan transmisi dan jaringan distribusi dan kegiatan usaha penjualan tenaga listrik ke pelanggan,” kata Andrie.

 

Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT. PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai di pembangkitan tenaga listrik tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik tertuang Peraturan Menteri ESDM 24 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 

Lanjut Andrie, Kebutuhan Subsidi Listrik dalam APBN Tahun 2023 telah terbit UU APBN Tahun 2023 sehingga akan segera dilakukan Penetapan BPP Tenaga Listrik Oleh Menteri ESDM dan Penetapan Koefisien oleh Direksi PLN dalam rangka penetapan tarif tenaga listrik non subsidi tahun 2023.

 

Sesuai tugas dan fungsinya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, khususnya peningkatan kompetensi ASN di lingkungan KESDM”.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)