ASN Kementerian ESDM Pelajari Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

ASN Kementerian ESDM Pelajari Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

ASN Kementerian ESDM Pelajari Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

 

PPSDM KEBKTE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) & Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) yang dilaksanakan pada 2 s.d 4 Mei 2023 secara Offline bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No,39, Ciracas, Jakarta Timur.

 

Kegiatan Pelatihan ini diikuti sebanyak 14 (empat belas) orang peserta yang terdiri dari ASN Kementerian ESDM. Pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, S.T., M.B.A. yang mewakili Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

 

Elin Lindiasari menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menjelaskan mengenai Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Standar-Standar Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar-Dasar Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), serta Pemeriksaan dan Penilaian Penerapan SMK2.

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Standar-Standar Keselamatan Ketenagalistrikan, Dasar-Dasar Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Keselamatan Ketenagalistrikan, Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan, Pemeriksaan dan Penilaian Penerapan dan Sistem Manajemen dan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

 

Hadir sebagai pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu pengajar Sigit Cahyo Astoro, S.T., M.B.A, Edwin Hermawan, S.Kom., M.T.,  dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, serta Agus Yulianto, S.T., M.K.K.K Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.

 

Sigit Cahyo Astoro menyampaikan materi Dasar Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), Penyebab Insiden Kebakaran di Jakarta, Penyebab terbesar kejadian kebakaran di Kota DKI Jakarta masih berasal akibat listrik. “Rata-rata kebakaran akibat listrik adalah 608 kejadian per tahun selama periode 2013-2020,” kata Sigit.

 

Latar Belakang Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 pasal 44 Ayat (1) Setiap usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)/ Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Di Bidang ESDM) Pasal 48 Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

 

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja sebagaimana tertuang pada Pasal 4 Ayat (2)  instansi Pembina Sektor Usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan

 

Peraturan Menaker Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

 

Lanjut Sigit Cahyo, Penerapan K2 dilaksanakan pada tahapan kegiatan mencakup Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik, Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Pemeriksaan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik, Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, Pemeliharaan Instalasi TEnaga Listrik, Pengawasan Instalasi Tenaga Listrik.

 

Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan adalah bagian dari sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan. Adapun SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.

 

PPSDM KEBTKE berharap, dengan mengikuti pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan di tempat tugas masing-masing dan dapat menerapkan keselamatan ketenagalistrikan ini baik di lingkungan kerja maupun di rumah sendiri.

 

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)