ASN KESDM Ikuti Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik

ASN KESDM Ikuti Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik

ASN KESDM Ikuti Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik

 

Pengembangan kompetensi ASN sangat penting dalam mendukung  pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, PPSDM KEBTKE untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi ASN agar mampu menjadi ASN yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing internasional.

 

Untuk itu, PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan dan Evaluasi Perjanjian Jual Beli Listrik ASN KESDM pada Selasa s.d. Kamis, 11-13 April 2023 secara online melalui aplikasi Zoom.  Pelatihan ini diikuti sebanyak 18 (delapan belas) orang ASN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

 

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM di Bidang Ketenagalistrikan KEBTKE dan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menyusun dan mengevaluasi perjanjian jual beli listrik.

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Pengusahaan dan Penyediaan Tenaga Listrik, Mekanisme Pengadaan IPP dan Harga Jual, Proses Bisnis IPP, Mekanisme Pengalihan Kepemilikan Saham, Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, PPA Contract Drafting, hadir sebagai pengajar dari Ginanjar Indra Maulana, S.T., M.B.A. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE, Legal dan Human Capital Management PT PLN (Persero), Tim Teknis/Pengadaan IPP PT. PLN Persero.

 

Ginanjar sebagai pengajar  menyampaikan bahwa pengelolaan penyediaan tenaga listrik bertujuan untuk pembangunan ketenagalistrikan, juga menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Lanjut Ginanjar, berdasarkan Kebijakan Pengusahaan Ketenagalistrikan yaitu pasal 3,  4, dan 11 UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pelaksanaan oleh Pemerintah dan Pemda dilakukan oleh BUMN (PLN) dan BUMD.

 

BUMN (PLN), Badan Usaha Swasta, Koperasi dan Swadaya Masyarakat dapat berpartisipasi. Sementara itu, untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, diberi kesempatan kepada BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi. Apabila tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.

 

Peran Swasta Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tercantum dalam  Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa negara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta, baik berbentuk badan usaha, koperasi, maupun swadaya masyarakat untuk berpartisipasi pada tiap jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

 

Undang-Undang Nomor 30/2009 menganut skema unbundling system, yang mana tiap jenis usaha penyediaan tenaga listrik, baik pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, ataupun secara terintegrasi, dilaksanakan oleh satu badan usaha untuk setiap jenis usaha dan wilayah usaha. Ketentuan ini dikecualikan bagi PT PLN, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Sesuai tugas dan fungsinya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, khususnya peningkatan kompetensi ASN di lingkungan KESDM.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)