Melalui Pelatihan di PPSDM KEBTKE, ASN KESDM Pelajari Pelatihan Teknis Pengantar Tarif Tenaga Listrik

Melalui Pelatihan di PPSDM KEBTKE, ASN KESDM Pelajari Pelatihan Teknis Pengantar Tarif Tenaga Listrik

Melalui Pelatihan di PPSDM KEBTKE, ASN KESDM Pelajari Pelatihan Teknis Pengantar Tarif Tenaga Listrik

 

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengantar Tarif Tenaga Listrik  pada tanggal 14 s.d. 16 Maret 2023 secara online memakai aplikasi Zoom.

 

Kegiatan Pelatihan Teknis Pengantar Tarif Tenaga Listrik ini diselenggarakan oleh PPSDM KEBTKE yang diikuti sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang peserta yang berasal dari Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen EBTKE, Sekretariat Jenderal DEN, dan BPSDM ESDM.

 

Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dapat memahami Pengantar Tarif Tenaga Listrik sesuai prosedur dan persyaratan standar yang berlaku.

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Pengenalan Proses Bisnis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Konsep Dasar Tarif, (Pengantar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik), Pengantar Tarif Tenaga Listrik (TTL) dan Subsidi Listrik hadir sebagai pengajar Fuad Hidayanto, S.T., M.En., Boanerges Desryanto Siregar, S.T., M.T., Swito Gaius Agustinus Silalahi, S.T., Yundi Haekal Azizi, S.T., dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.

 

Fuad Hidayanto menyampaikan materi Regulasi Ketenagalistrikan Tujuan Pembangunan Ketenagalistrikan. Dalam kesempatan tersebut, Fuad menyampaikan terkait perlunya jaminan ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan  pembangunan yang berkelanjutan.

 

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Dapat dilakukan secara terintegrasi berdasarkan Penetapan Wilayah Usaha (PPU/Public Private Utility). Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya. Pelaku Usaha yang terdiri dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

 

Terkait Kepentingan Sendiri Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang  diterbitkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya. Menteri menetapkan besaran kapasitas pembangkit untuk IUPTLS.  Boanerges Desryanto Siregar, menyampaikan bahwa Tarif tenaga listrik adalah tarif tenaga listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha. Pemegang IUPTLU harus menyampaikan laporan realisasi Tarif Tenaga Listrik, penjualan tenaga listrik, dan BPP Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala setiap bulan

 

Tarif tenaga listrik sementara dan evaluasi permohonan yaitu tarif tenaga listrik yang telah ada dan menjadi dasar penetapan harus  memiliki struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik yang sejenis dengan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha, Telah disetujui oleh DPR dan Telah mendapatkan penetapan dari Menteri.

 

Evaluasi permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik meliputi besaran BPP Tenaga Listrik, Komposisi bauran energi, tingkat efisiensi penyediaan tenaga listrik antara lain konsumsi bahan bakar spesifik (Specific Fuel onsumption), dan susut jaringan tenaga listrik, Susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik; dan  Keuntungan usaha yang wajar.

 

Pelaksanaan pelatihan bagi ASN ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Sipil Negara.

 

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Jl. Raya Poncol No.39, RT.12/RW.7, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

Telp. 021-8729101

Whatsapp. +62 811 807 0039

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)