Pelatihan ASN Kementerian ESDM Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD)

Pelatihan ASN Kementerian ESDM Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD)

Pelatihan ASN Kementerian ESDM Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD)

 

PPSDM KEBKTE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) pada tanggal 20 s.d. 22 Juni 2023. Pelatihan ini diselenggarakan secara offline bertempat bertempat di Gedung PPSDM Geominerba Jl. Jenderal Sudirman, Bandung – Jawa Barat.

 

Kegiatan Pelatihan ini diikuti sebanyak 10 (sepuluh) orang peserta yang terdiri dari ASN Kementerian ESDM. Pelatihan tersebut dibuka oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, yang mewakili Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE).

 

“Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menjelaskan mengenai Regulasi, Kebijakan  Ketenagalistrikan Nasional atau Ketenagalistrikan Daerah, Kondisi Penyediaan Tenaga Listrik Nasional atau Penyediaan Tenaga Listrik Daerah, Proyeksi Kebutuhan dan Penyediaan Tenaga Listrik Nasional atau Daerah,” ungkap Elin.

 

Hadir sebagai pengajar yaitu  Hasan Maksum, S.T., Pramudya, S.T., M.T., Rahadian Wahyu Pradipta, S.T., dari Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.

 

Hasan Maksum menyampaikan materi terkait dengan regulasi yaitu usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Badan usaha miik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama

melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tertuanga pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

Pemerintah menugaskan PT. PLN (Persero) untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Pembinaan teknis penyelenggaraan PIK oleh PT. PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM, tertuang pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik yang ditujukan untuk kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL.

 

Lanjut Hasan, Ketahanan Energi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Ketahanan Energi nasional menyebutkan bahwa suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Target Paris Agreement menjaga kenaikan temperature global tidak melebihi 20C dan mengupayakan menjadi 1,50C

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the UNFCCC sebagai komitmen nasional. Penurunan emisi GRK sebesar 29% tanpa syarat di bawah business-as-usual (BAU) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030. Sedangkan komitmen sector energy menurunkan emisi GRK sebesar 314 – 446 Juta Ton CO2 pada tahun 2030, melalui pengembangan energy terbarukan, pelaksanaan efisiensi energy, dan konservasi energy, serta penerapan teknologi energy bersih, kata Hasan.

 

PPSDM KEBTKE berharap, dengan mengikuti pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan di tempat tugas masing-masing dan dapat menerapkan keselamatan ketenagalistrikan ini baik di lingkungan kerja maupun di rumah sendiri, kata Elin.

 

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686)

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)