Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi Diikuti Peserta Umum

Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi Diikuti Peserta Umum

Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi Diikuti Peserta Umum

 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi (Sistem Distance Learning) pada tanggal 3 s.d 5 Juli 2023 melalui aplikasi zoom. Pelatihan ini diikuti oleh masyarakat umum yang berasal dari industri maupun perseorangan.

 

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari, mewakili Kepala PPSDM KEBTKE membuka secara resmi kegiatan pelatihan. Dalam sambutannya, Elin menyampaikan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang panas bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

 

Kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 15 (lima belas) yang terdiri dari PT. Baker Hughes Indonesia, PT Cipta Bangun Nusantara, PT Krakatau Daya Listrik, PT. Gearindo Tiga Utama, PT Cipta Mulia Semesta

 

Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Peraturan Perundang-undangan Terkait Panas Bumi dan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Terhadap K3LL Panas, Penyusunan Rencana Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Penerapannya, Penyusunan Rencana Kerja Lindungan Lingkungan (LL) dan Penerapannya, Teknik Komunikasi Timbal Balik, Inspeksi K3LL Panas Bumi, JSA dan Penilaian Risiko Kegiatan panas Bumi, Investigasi Kecelakaan Panas Bumi, Pelaksanaan SMK3 Panas Bumi, hadir sebagai pengajar Aperta Ledy Alam, S.T., M.T., Rohenda, S.T., M.T. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.

 

Aperta Ledy Alam, menyampaikan salah satu materi terkait Penyusunan Rencana Kerja K3 Dan Penerapannya, dalam pembinaan dan pengawasan K3 panas bumi menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 pasal 61: menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan panas bumi untuk pemnafaatan tidak langsung yang dilakukan oleh pemegang izin panas bumi,

Menurut pasal 62: bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pengusanaan panas bumi untuk pemnafaatan tidak langsung paling sedikit meliputi: (a) keselamatan dan kesehatan kerja, (b) lindungan lingkungan.

 

Devinisi Pengawas operasional pertama (POP) yaitu pengawas operasional Pertama (Lower Management), adalah seseorang yang bertugas dan tanggung jawabnya membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksanan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Frontline Supervisor

 

Lanjut Aperta, Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi Frontline supervisor, Membawahi langsung para karyawan pada tingkat pelaksana,  bertanggungjawab dalam pengelolaan usaha panas bumi, Sesuai Peraturan Ditjen EBTKE Nomor 1076 K /37/DJE/2011, tentang kompetensi pengawas operasional pada pengusahaan panas bumi.

 

Seorang Pengawas sebagai Penghubung antara manajemen dengan operator/pekerja yang melakukan tugas produksi, mampu menggerakkan para operator/pekerja menuju tujuanperusahaan, bekerja efektif/efisien menghasilkan produksi yang tinggi namun tetap aman.

 

Pengawas menjadi kunci dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja  Responsibility pengawas menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditugaskan dan bertanggung jawab terhadap atasannya, Accountability menjalankan kewajiban yang terinci dan bersifat tangible (dapat dihitung) dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas terlaksananya serta ditaatinya kewajiban-kewajiban yang ditugaskan kepadanya dan dapat dikenakan sanksi hukum. Responsibility/accountability Menjamin dan bertanggung jawab atau dapat diminta pertanggungan jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada kegiatan usaha panas bumi yang menjadi tanggung jawabnya

 

Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

 

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

 

PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)