Pelatihan Tata Cara Perhitungan BPP dan Tarif Tenaga Listrik Untuk ASN KESDM

Pelatihan Tata Cara Perhitungan BPP dan Tarif Tenaga Listrik Untuk ASN KESDM

Pelatihan Tata Cara Perhitungan BPP dan Tarif Tenaga Listrik Untuk ASN KESDM

 

PPSDM KEBTKE menyelenggarakan Pelatihan Teknis Tata Cara Perhitungan BPP dan Tarif Tenaga Listrik” yang dilaksanakan pada Selasa - Kamis, 21-23 Februari 2023 secara online melalui aplikasi Zoom.

 

Kepala PPSDM KEBTKE yang hadir diwakili oleh  Sub Koordinator Penyelenggaraan Pengembangan SDM Rifka Sofianita  membuka kegiatan pelatihan. Dalam kesempatan tersebut, Rifka menyampaikan kegiatan pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diikuti sebanyak 24 (dua puluh empat) orang yang berasal dari BPSDM ESDM, Direktorat Jenderal EBTKE, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta Setjen DEN.

 

Hadir sebagai narasumber yaitu Eri Nurcahyanto, S.T., M.T., Syariffuddin Achmad, S.E. , Andrie Syatriawan, S.T., M.Sc., Yundi Haekal Azizi, S.T., Swito Gaius Agustinus Silalahi, S.T., dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ginanjar Indra Maulana, S.T., M.B.A. dari PPSDM KEBTKE.

 

Lanjut Rifka, adapun materi yang disampaikan terdiri dari Konsep dan mekanisme Perhitungan Biaya Pokok Produksi, Konsep dan Mekanisme Perhitungan Tarif Listrik, Simulasi Perhitungan BPP Tenaga Listrik dan Tarif Tenaga Listrik.

 

Dalam kesempatan ini Eri Nurcahyanto menyampaikan materi pengantar dan regulasi terkait BPP dan Subsidi listrik, bahwa tujuan pembangunan ketenagalistrikan: menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembanungan yang berkelanjutan.

 

Usaha penyediaan tenaga listrik menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, untuk Kepentingan Umum: Jenis usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik (dapat dilakukan secara terintegrasi berdasarkan penetapan qilayah usaha PPU/Public Private Utility).

 

Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang ditertibkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangan, Pelaku Usaha: BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, dan Swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

 

Untuk Kepentingan Sendiri: Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya, Menteri menetapkan besaran kapasitas pembangkit untuk IUPTLS.

 

Lanjut Eri, komponen BPP Allowable Cost dan Non Allowable Cost berdasarkan (PMK Nomor: 174/PMK.05/2019 sebagaimana diubah terkahir PMK Nomor: 178/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

 

Mekanisme Pelaksanaan verifikasi subsidi listrik bulanan berdasarkan PMK Nomor: 178/PMK.02/2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/Pmk.02/2019 tentang penyediaan, perhitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.  Eri  juga meyebutkan, tata waktu pelaksanaan verifikasi subsidi listrik bulanan diatur berdasarkan PMK Nomor: 178/PMK.02/2021 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 174/Pmk.02/2019 tentang Tata Cara penyediaan, perhitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.

 

Kompensasi Tarif Tenaga Listrik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159/PMK.02/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 159/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik.

 

PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat, selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.

 

Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Anda PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)

 

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

 

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)